Idul Adha - Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Bolehkah Dilakukan?
Masalah pemanfaatan kulit hewan kurban ini telah dijelaskan Rasulullah dalam sebuah hadist riwayat.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
Menyikapi hal tersebut, ulama Muhammadiyah mengatakan memang ada kemungkinan jika kulit hewan itu ditukar dengan daging kepada para pedagang daging.
"Jika hal ini mungkin dapat dilakukan adalah merupakan pilihan yang paling baik, kemudian daging tersebut dishadaqahkan," bunyi keterangan fatwa itu.
Baca: Hukum Mencukur Rambut dan Kuku bagi Orang yang Ingin Berkurban, Ini Penjelasan Ustaz
Bagaimana jika tak menemukan pedagang yang berjualan dan berkenan untuk menukar kulit tersebut?
Ketika Hari Raya Idul Kurban, banyak pedagang yang memilih tidak berjualan karena kecil kemungkinan lakunya.
Masyarakatpun akhirnya kesulitan untuk menemukan pedagang yang mempunyai daging dan berkenan untuk menukarnya dengan kulit.
"Dalam keadaan seperti ini, kami cenderung boleh menjual kulit hewan qurban, kemudian hasil penjualannya itu yang dishadaqahkan," jelas bunyi fatwa itu.
Hal ini berdasar pertimbangan sebuah hadist, diantaranya:
“Agama itu mudah, agama yang paling disukai oleh Allah adalah yang benar dan mudah.” [HR. al-Bukhari]
“Mudahkanlah dan janganlah mempersukar.” [HR. al-Bukhari]
Qa‘idah Fiqh yang artinya: “Jika suatu urusan itu sempit, maka hendaknya dilonggarkan.”
Bisa disimpulkan, yang dilarang adalah menjual kulit hewan kurban yang hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi shahibul qurban.
(Tribunnews.com/Tio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.