Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Idul Adha - Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Bolehkah Dilakukan?

Masalah pemanfaatan kulit hewan kurban ini telah dijelaskan Rasulullah dalam sebuah hadist riwayat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Idul Adha - Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Bolehkah Dilakukan?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas melakukan pemotongan hewan kurban di Masjid Al Azhar, Jakarta, Jumat (31/7/2020). - Berikut penjelasan mengenai pemenfaatan kulit kurban. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Baca: Hukum Mencukur Rambut dan Kuku bagi Orang yang Ingin Berkurban, Ini Penjelasan Ustaz

Bagaimana jika tak menemukan pedagang yang berjualan dan berkenan untuk menukar kulit tersebut?

Ketika Hari Raya Idul Kurban, banyak pedagang yang memilih tidak berjualan karena kecil kemungkinan lakunya.

Masyarakatpun akhirnya kesulitan untuk menemukan pedagang yang mempunyai daging dan berkenan untuk menukarnya dengan kulit.

"Dalam keadaan seperti ini, kami cenderung boleh menjual kulit hewan qurban, kemudian hasil penjualannya itu yang dishadaqahkan," jelas bunyi fatwa itu.

Hal ini berdasar pertimbangan sebuah hadist, diantaranya:

“Agama itu mudah, agama yang paling disukai oleh Allah adalah yang benar dan mudah.” [HR. al-Bukhari]

Rekomendasi Untuk Anda

“Mudahkanlah dan janganlah mempersukar.” [HR. al-Bukhari]

Qa‘idah Fiqh yang artinya: “Jika suatu urusan itu sempit, maka hendaknya dilonggarkan.” 

Bisa disimpulkan, yang dilarang adalah menjual kulit hewan kurban yang hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi shahibul qurban.

(Tribunnews.com/Tio)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas