Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Idul Adha - Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Bolehkah Dilakukan?

Masalah pemanfaatan kulit hewan kurban ini telah dijelaskan Rasulullah dalam sebuah hadist riwayat.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Idul Adha - Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Bolehkah Dilakukan?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas melakukan pemotongan hewan kurban di Masjid Al Azhar, Jakarta, Jumat (31/7/2020). - Berikut penjelasan mengenai pemenfaatan kulit kurban. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu permasalahan yang kerap muncul ketika penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha yakni mengenai pemanfaatan kulit kurban.

Di kalangan masyarakat, pemanfaatan kulit hewan kurban ini seringkali menjadi perdebatan, ada yang berpendapat kulit hewan boleh diperjualbelikan dan sebagian lain berpendapat kulit hewan tidak boleh diperjualbelikan.

Dalam praktiknya di lapangan, ada pula masyarakat yang menjual kulit hewan kurban kemudian hasilnya dishodaqohkan kepada fakir miskin.

Hal inilah yang cukup sering menjadi pertanyaan, bagaimana hukum menjual kulit hewan kurban atau menukar kulit kurban dengan daging atau uang lalu hasilnya dishodaqohkan?

Persoalan ini juga dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara dengan keluarnya fatwa pada 2016.

Baca juga: Tips Mengatur Keuangan agar Bisa Berkurban saat Idul Adha Tiap Tahun

Baca juga: Adab Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban sesuai Sunnah, Hadap ke Kiblat dan Baca Doa Berikut

Fatwa tersebut berisikan larangan untuk menjual kulit hewan kurban, termasuk menjadikan upah bagi penyembelihnya.

"Orang yang berkurban atau wakilnya, haram menjual dan menjadikan upah, kulit, daging dan bagian lainnya dari hewan kurban," bunyi fatwa tersebut.

Berita Rekomendasi

Masalah pemanfaatan kulit hewan kurban ini telah dijelaskan Rasulullah dalam sebuah hadist riwayat Al Hakim.

“Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya. (HR. al-Hakim)

Dalam sebuah hadist, Rasulullah memerintahkan Ali ra untuk mengurusi kurban dari Rasulullah dan kulit serta bulu unta itu semuanya dibagikan olehnya.

“Ali ra meriwayatkan, “Rasulullah saw. memerintahkan aku untuk mengurusi untanya (yakni ketika nahar), dan aku mendistribusikan kulit dan bulunya dan tidak memberikan sesuatu apa pun kepada penyembelih hewan kurban itu.” Rasul berkata, “Kami memberikan kepada penyembelih dari sisi kami” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: 6 Amalan Sunnah saat Idul Adha: Mengumandangkan Takbir, Tidak Makan Sebelum Salat, Berkurban

Baca juga: Lafadz Bacaan Takbiran Idul Adha, Berikut Waktu Pelaksanaan Takbir dan Tata Caranya

Beberapa ulama berpendapat bahwa menjual atau menjadikan kulit hewan kurban sebagai upah adalah haram.

Syekh Ali Jum'ah dalam kitabnya al-Kalam at-Thayyib Fatawa Ashriyah halaman 386 menyatakan bahwa tidak boleh memberikan upah dari hewan kurban kepada si penyembelih.

“Adapun memberikannya kepada si penyembelih tidak boleh bahwa itu sebagai upahnya. Maka mestilah hal itu di luar dari upahnya."

Imam al-Kurdi dalam bukunya Tanwir al-Qulub fi Mu'amalah Allam al-Ghuyub halaman 233 juga menyatakan tidak boleh menjual kulit hewan kurban dan memberikannya sebagai upah kepada si penyembelih.

“Tidak boleh menjual kulit hewan kurban dan menjadikannya upah bagi si penyembelih sekalipun pada kurban sunat. Bahkan dia bersedekah dengannya."

Baca: Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban? Ini Pembagiannya

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dalam fatwanya menyatakan, para ulama telah bersepakat bahwa menjual daging kurban dilarang.

Terkait dengan pemanfaatan kulitnya, ada beberapa pandangan mengenai boleh atau tidaknya jika dijual.

Jumhur (sebagian besar) ulama berpendapat tidak boleh menjual kulit hewan qurban (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz I, halaman 438).

Menurut Imam Abu Hanifah boleh menjual kulit hewan qurban kemudian hasil penjualannya dishadaqahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk keperluan rumah tangga (As-Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Jilid III, halaman 278).

Sementara itu ulama dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa boleh saja menjual kulit hewan qurban, asal hasil penjualannya dipergunakan untuk kepentingan qurban (Asy-Syaukaniy, Nailul Authar, Juz V, halaman 206).

"Kami sepakat tidak boleh menjual daging qurban, karena memang tujuan disyari‘atkan penyembelihan hewan qurban antara lain untuk dimakan dagingnya, terutama untuk dishadaqahkan kepada fakir miskin," kata ulama Muhammadiyah dalam fatwa yang dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah.

Baca: Simak 4 Larangan Saat Beli Hewan Kurban dan Hukum Berkurban Secara Kolektif

Ulama Muhammadiyah berpandangan bahwa kulit hewan tidak boleh dijual sepanjang dapat dimanfaatkan dengan baik.

"Demikian pula terhadap penjualan kulitnya, pada dasarnya kami sepakat untuk tidak dijual sepanjang dengan membagikan kulit itu dapat mewujudkan kemaslahatan," lanjut fatwa tersebut.

Namun ulama Muhammadiyah menyadari bahwa memang sulit untuk memanfaatkan kulit hewan kurban jika tak dilakukan oleh ahlinya.

Tak jarang masyarakat yang mendapati kulit hewan tersebut malah justru tidak termanfaatkan dan menimbulkan hal yang mubadzir.

Sesuatu yang mubadzir ini sudah barang tentu dilarang oleh agama.

Hal inilah yang terkadang menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, ulama Muhammadiyah mengatakan memang ada kemungkinan jika kulit hewan itu ditukar dengan daging kepada para pedagang daging.

"Jika hal ini mungkin dapat dilakukan adalah merupakan pilihan yang paling baik, kemudian daging tersebut dishadaqahkan," bunyi keterangan fatwa itu.

Baca: Hukum Mencukur Rambut dan Kuku bagi Orang yang Ingin Berkurban, Ini Penjelasan Ustaz

Bagaimana jika tak menemukan pedagang yang berjualan dan berkenan untuk menukar kulit tersebut?

Ketika Hari Raya Idul Kurban, banyak pedagang yang memilih tidak berjualan karena kecil kemungkinan lakunya.

Masyarakatpun akhirnya kesulitan untuk menemukan pedagang yang mempunyai daging dan berkenan untuk menukarnya dengan kulit.

"Dalam keadaan seperti ini, kami cenderung boleh menjual kulit hewan qurban, kemudian hasil penjualannya itu yang dishadaqahkan," jelas bunyi fatwa itu.

Hal ini berdasar pertimbangan sebuah hadist, diantaranya:

“Agama itu mudah, agama yang paling disukai oleh Allah adalah yang benar dan mudah.” [HR. al-Bukhari]

“Mudahkanlah dan janganlah mempersukar.” [HR. al-Bukhari]

Qa‘idah Fiqh yang artinya: “Jika suatu urusan itu sempit, maka hendaknya dilonggarkan.” 

Bisa disimpulkan, yang dilarang adalah menjual kulit hewan kurban yang hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi shahibul qurban.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas