Juliari Mengaku Tak Pernah Instruksikan Anak Buah untuk Pungut Biaya ke Vendor Bansos
Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara kembali menjalani sidang lanjutan pada hari ini, Senin (19/7/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara kembali menjalani sidang lanjutan pada hari ini, Senin (19/7/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan terdakwa Juliari Batubara atas perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Dalam persidangan, politikus dari PDI-P itu mengaku tidak pernah menginstruksikan Adi Wahyono yang merupakan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) untuk memungut uang ke vendor pengadaan bansos.
Hal itu bermula saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan peran Juliari dalam pengurusan bansos Covid-19 ini.
"Apa saudara tahu persyaratan lainnya selain mau dan sanggup sebagai penyedia (vendor bansos)?," tanya Jaksa ke Juliari dalam persidangan, Senin (19/7/2021).
"Yang saya ingat adalah persyaratan dari sisi finansial ya, kemampuan finansial," jawab Juliari yang dihadirkan melalui sambungan virtual.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kembali menanyakan terkait dengan adanya persyaratan soal finansial tersebut.
Jaksa menanyakan, siapa yang membuat kebijakan tersebut.
"Tadi saudara mengatakan syarat finansial, terdakwa tahu dari mana?," tanya kembali jaksa.
Baca juga: Hadir Secara Virtual, Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Hari ini
"Ya dari saudara Adi Wahyono," jawab Juliari singkat.
Lantas Jaksa kembali menanyakan kembali kepada Juliari terkait dengan keterlibatan Adi Wahyono.
Jaksa menanyakan peran Juliari soal pungutan uang atau komitmen fee yang diserahkan oleh para vendor bansos kepada Adi Wahyono.
"Apakah terdakwa juga memberikan arahan atau perintah instruksi kepada Adi Wahyono adanya memungut uang, sejumlah uang dari penyedia yang sudah ditunjuk?," tanya Jaksa.
Menjawab pertanyaan tersebut, Juliari mengaku tidak pernah memberikan arahan atau instruksi kepada anak buahnya tersebut.
"Tidak pernah pak jaksa," jawab Juliari.
Tak berhenti di situ, Jaksa kembali menanyakan soal pengetahuan Juliari soal informasi pungutan biaya tersebut.
Jaksa secara rinci menyebutkan juga asal informasi dari seluruh eselon di Kemensos baik itu Sekjen hingga Dirjen.
"Apakah terdakwa tidak mengetahui informasi pemungutan oleh Adi Wahyono selaku PPA atau Mateus Joko selaku PPK. laporan baik itu dari bawahan saudara, sekjen, dirjen, ada nggak informasi?," tanya kembali jaksa.
Menanggapi pertanyaan itu, Juliari kembali menyatakan tidak pernah mengetahui dan tidak pernah ada laporan yang masuk kepadanya.
"Saya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah ada yang laporkan kepada saya, tidak pernah sama sekali," jawab Juliari.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa bekas Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Serta, beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.
Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.