Warga Diimbau Tak Mudik, Ketua DPD RI Minta Pembatasan Libur Idul Adha Dipatuhi
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta masyarakat agar tak mudik dahulu saat Idul Adha agar laju penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta masyarakat mematuhi pembatasan aktivitas selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tak mudik dahulu agar laju penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Peraturan baru dari Satgas Penanganan Covid-19, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021, dan berlaku 18 sampai 25 Juli 2021.
Surat edaran tersebut berupa peraturan pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya, pembatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.
Baca juga: Komisi IX DPR Ajak Masyarakat Sholat Idul Adha di Rumah: Lebih Baik Menjaga Diri
“Saya meminta kepada masyarakat agar mengikuti peraturan Satgas Covid-19 terkait libur Idul Adha. Pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha dilakukan agar tidak lagi terjadi lonjakan kasus Covid seperti saat libur Idul Fitri lalu. Apalagi peningkatan kasus Corona saat ini masih sangat tinggi,” tutur LaNyalla, kepada wartawan, Senin (19/7/2021).
Selama libur Idul Adha, seluruh perjalanan keluar daerah dibatasi untuk sementara waktu.
Pengecualian diberikan untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.
“Misalnya pasien sakit keras, ibu hamil bersama pendamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Corona dengan jumlah maksimal 5 orang. Itu pun juga harus memenuhi sejumlah persyaratan,” terang LaNyalla.
Baca juga: Pesan Rizieq Shihab untuk Umat Islam dan Simpatisannya Menyambut Hari Raya Idul Adha
Persyaratan yang dimaksud LaNyalla, adalah pelaku perjalanan yang dikecualikan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan. Kemudian untuk masyarakat umum bisa menunjukkan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.
Untuk perjalanan antar-daerah, pelaku perjalanan harus mengantongi dokumen tes Covid-19 dengan hasil negatif, yaitu tes PCR dengan ketentuan 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR atau rapid antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lain kecuali di wilayah aglomerasi.
Sementara untuk perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali, harus dilengkapi dengan sertifikat vaksin dosis pertama, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.
Pembatasan aktivitas libur Idul Adha juga mengatur mengenai kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM darurat, PPKM mikro diperketat, dan wilayah non-PPKM darurat namun ber zona merah dan oranye.
Untuk daerah dengan kriteria-kriteria tersebut, kegiatan peribadatan atau keagamaan ditiadakan sementara dan dikerjakan di rumah masing-masing.
“Masyarakat yang berada dalam kategori seperti yang disampaikan Satgas Covid-19 itu, silakan melakukan Salat Idul Adha di rumah bersama keluarga. Sedangkan untuk daerah yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, masih bisa tetap melakukan Salat Idul Adha berjamaah, tapi ingat, syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," jelas LaNyalla.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.