PPKM Darurat Resmi Diperpanjang, Jokowi Tambah Anggaran Perlindungan Sosial Rp 55,21 T
PPKM Darurat Resmi Diperpanjang hingga Minggu 25 Juli 2021, Pemerintah tambah Anggaran Perlindungan Sosial Rp 55,21 T untuk Bansos hingga BLT UMKM.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat akan diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli 2021 yang kemudian akan dibuka secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021 jika trend penurunan kasus virus corona terus terjadi.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Adapun terkait bantuan untuk masyarakat yang terdampak PPKM Darurat, Jokowi mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun.
Baca juga: SIMAK Sejumlah Aturan di Pelonggaran PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021, Pasar hingga Warung Makan
Baca juga: BREAKING NEWS PPKM Darurat akan Dibuka Secara Bertahap Mulai 26 Juli 2021
Tambahan ini akan disalurkan melalui beberapa program yakni bantuan sosial tunai (BST), bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik.
Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.
"Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," kata Jokowi.
PPKM Darurat akan dibuka bertahap mulai 26 Juli
Keputusan PPKM Darurat diperpanjang diambil setelah melihat realita di lapangan, termasuk adanya penurunan kasus selama PPKM Darurat diberlakukan.
"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi.
Terkait pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Selanjutnya PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB.
Untuk warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB dengan waktu makan setiap pengunjung maksimal 30 menit.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," ungkap Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.