Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN BARU PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, Simak Ketentuannya Berikut Ini

Pemerintah memberlakukan aturan baru mengenai PPKM di wilayah Jawa dan Bali, simak isi aturan dan ketentuannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in ATURAN BARU PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, Simak Ketentuannya Berikut Ini
Tribunnews/JEPRIMA
Pembatas Jalan dan pengendara sepeda motor - Pemerintah memberlakukan aturan baru mengenai PPKM di wilayah Jawa dan Bali, simak isi aturan dan ketentuannya berikut ini. 

>> dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca juga: Aturan Penguatan 3T dan Target Tes Per-Hari dari Mendagri Tito di PPKM Level 4

    2.) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

   3.) Sektor kritikal

- kesehatan

- keamanan dan ketertiban

>> dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.

- penanganan bencana

Berita Rekomendasi

- energi

- logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

- makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

- pupuk dan petrokimia

- semen dan bahan bangunan

- obyek vital nasional

- proyek strategis nasional

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas