Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN BARU PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, Simak Ketentuannya Berikut Ini

Pemerintah memberlakukan aturan baru mengenai PPKM di wilayah Jawa dan Bali, simak isi aturan dan ketentuannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in ATURAN BARU PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, Simak Ketentuannya Berikut Ini
Tribunnews/JEPRIMA
Pembatas Jalan dan pengendara sepeda motor - Pemerintah memberlakukan aturan baru mengenai PPKM di wilayah Jawa dan Bali, simak isi aturan dan ketentuannya berikut ini. 

- menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

- ketentuan sebagaimana dimaksud di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek

- untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

m. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

n. pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Isi aturan lebih lanjut mengenai aturan PPKM Level 3 dan 4 dapat Anda simak di link berikut ini.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita Rekomendasi

Berita lain terkait Aturan PPKM Baru 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas