DPR Akan Panggil Dirjen Lapas, Kabareskrim hingga BNN Cari Solusi Persoalan Narkotika di Lapas
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan persoalan lembaga pemasyarakatan (lapas) terkait narkotika tidak bisa didiamkan begitu saja.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan persoalan lembaga pemasyarakatan (lapas) terkait narkotika tidak bisa didiamkan begitu saja.
Karenanya, Herman berencana mencari jalan keluar atau solusi dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk bertemu Komisi III DPR RI.
"Dalam momentum reformasi justice yang sekarang didengung-dengungkan oleh lembaga penegak hukum, kami berkeinginan di masa sidang berikutnya kita lakukan pembicaraan bersama antara penegak hukum, Komisi III dan Dirjen Lapas untuk mencari jalan keluar," ujar Herman, dalam webinar bertajuk 'Pembaharuan Terhadap Kebijakan Pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia', Rabu (21/7/2021).
Politikus PDI Perjuangan itu memaparkan pihak-pihak yang akan Komisi III DPR RI panggil untuk bersama-sama mencari solusi.
Baca juga: Ketua Komisi III: Persoalan Utama di Lapas Adalah Narkotika yang Tak Berujung
Antara lain Dirjen Lapas Reynhard Silitonga, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, serta Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose.
"Jadi saya sebagai Ketua Komisi III berencana setelah PPKM Darurat bisa meredakan Covid-19, di masa sidang berikutnya di bulan Agustus nanti akan mengundang Dirjen Lapas, Kabareskrim, dan Kepala BNN, untuk kita bicarakan jalan keluarnya terkait narkotika yang napinya sudah menumpuk di hampir seluruh lapas di Indonesia," ungkapnya.
Tak sekedar membahas banyaknya napi narkotika yang menyumbang keterisian di lapas, Herman mengatakan kebijakan penegakan hukum terkait narkotika juga akan dibahas.
"Kebijakan penegakan hukum terkait narkotika harusnya bagaimana supaya lapas itu tidak menjadi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang kemudian terjadi penumpukan manusia disana yang 50 persennya karena kasus narkotika," kata Herman.
Penumpukan napi narkotika di lapas-lapas, kata Herman, justru menimbulkan berbagai persoalan tambahan.
Salah satunya pengelolaan lapas yang dinilai Herman kacau balau karena overcapacity hingga kekurangan petugas lapas yang ditugaskan.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkotika
"Selain itu minimnya penghasilan gaji petugas lapas akhirnya menjadikan mereka demoral hazard didalam hal menjalankan fungsi dan tugasnya," jelasnya.
"Pandangan-pandangan saya semacam itu, kiranya dalam fungsi pengawasan kami dan fungsi kami sebagai legislator dari pertemuan Dirjen Lapas, Kabareskrim, kepala BNN, bisa membuahkan satu keputusan bersama yang mana terobosan-terobosan akan kita bikin, termasuk merubah UU," tandasnya.