KPK Nyatakan Kasus Gratifikasi dan TPPU 2 Pejabat BPN Segera Masuk Sidang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Gusmin Tuarita dan Siswidodo telah dinyatakan lengkap atau P21.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gusmin Tuarita (GTU) dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo (SWD) bakal segera diadili atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini seiring dengan langkah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah merampungkan penyidikan kedua tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Gusmin Tuarita dan Siswidodo telah dinyatakan lengkap atau P21.
Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Hari ini (21/7/2021) dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka GTU (Gusmin Tuarita) dan tersangka SWD (Siswidodo) dari tim penyidik kepada tim JPU. Di mana sebelumnya oleh tim JPU telah memeriksa kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap," kata Ali dalam keterangannya Rabu (21/7/2021).
Baca juga: KPK Dalami Komunikasi Anja Runtuwene dengan Tommy Adrian Terkait Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Dengan pelimpahan ini, penahanan kedua tersangka telah menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari ke depan, dimulai 21 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021.
Untuk sementara waktu tempat penahanan Gusmin Tuarita masih dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan tersangka Siswidodo dititipkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Di sisi lain, tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Gusmin dan Siswidodo.
Nantinya, jaksa akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan keduanya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Surabaya," sebut Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat dua tersangka, Siswidodo dan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (GTU) sejak November 2019. Tetapi, KPK baru menahan keduanya pada Maret 2021.
Adapun konstruksi perkaranya, Gusmin Tuarita saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2013 dan mulai berlaku satu bulan sejak tanggal ditetapkan.
Baca juga: Ombudsman RI: Mekanisme Peralihan Pegawai KPK Tak Jelas
Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin bersama-sama dengan Siswidodo diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI.