Tambahan Anggaran Rp 55,21 Triliun untuk Apa Saja? Berikut Rincian Alokasinya
Berikut ini rincian alokasi anggaran tambahan pemerintah untuk perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak rincian alokasi anggaran tambahan dari pemerintah.
Pemerintah resmi menambah anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Lantas, untuk apa saja tambahan anggaran tersebut?
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Seminggu, 26 Juli Mulai Dilonggarkan
Berikut alokasi anggaran tambahan dari pemerintah untuk perlindungan sosial, dikutip dari setkab.go.id:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa;
- Program Keluarga Harapan (PKH);
- Bantuan sembako;
- Bantuan kuota internet;
- Subsidi listrik.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar satu juta usaha mikro.
"Dan, saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," bunyi pernyataan Presiden RI.
Perpanjangan PPKM Darurat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.