Tambahan Anggaran Rp 55,21 Triliun untuk Apa Saja? Berikut Rincian Alokasinya
Berikut ini rincian alokasi anggaran tambahan pemerintah untuk perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
Diketahui, pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021.
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Hal tersebut dikatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya, yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
"PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19," lanjutnya.
Presiden Jokowi juga mengatakan PPKM yang awalnya direncanakan berakhir 20 Juli, diundur menjadi 25 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Diminta Segera Salurkan Subsidi Upah ke Pekerja
Pihaknya menambahkan jika tren kasus covid-19 terus mengalami penurunan, maka nantinya tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.
Beberapa poin penting terkait aturan-aturan pembatasan aktivitas masyarakat dalam pelonggaran PPKM Darurat, rencana mulai 26 Juli nanti juga dijelaskan Presiden Jokowi.
Aturan-aturan tersebut yakni:
1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
2. Pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," katanya.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai 21.00.
Di mana pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki usaha di lapangan terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00.
Maksimum waktu makan pengunjung yang datang 30 menit.
5. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.
(Tribunnews.com/Yurika/Garudea Prabawati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.