Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawab Tudingan Plasma Konvalesen Diperjualbelikan, PMI: Itu Tidak Benar

PMI bantah Plasma Konvalesen (PK) berbayar atau diperjualbelikan hingga mencapai Rp 10 juta, biaya yang dikenakan hanya biaya pengganti pengolahan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jawab Tudingan Plasma Konvalesen Diperjualbelikan, PMI: Itu Tidak Benar
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra
Seorang penyintas Covid 19 mendonorkan plasma konvalesen di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Lampung, Jalan Sam Ratulangi, Penengahan, Tanjungkarang Barat, Jumat (25/6/2021). UTD PMI Lampung menyebutkan, ketersediaan stok plasma konvalesen di Lampung kosong dan berupaya memenuhi kebutuhan plasma konvalesen di UTD PMI Lampung seiring tingginya permintaan guna menekan angka kematian akibat Covid 19. (Tribunlampung.co.id/Deni) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Palang Merah Indonesia (PMI) menjawab tudingan yang menyatakan bahwa Plasma Konvalesen (PK) berbayar atau diperjualbelikan hingga mencapai Rp 10 juta.

Kepala Bidang UDD PMI Pusat Dokter Linda Lukitari Waseso menepis tudingan itu dan menjelaskan bahwa biaya yang dikenakan tersebut adalah biaya pengganti pengolahan.

Linda melanjutkan pengolahan PK sama seperti pengolahan darah yang membutuhkan alat khusus.

“Pembayaran itu adalah biaya pengolahan pengganti plasma, berupa kantong, reagen. Karena PMI ini independen, (plasma) harus di skrining dari penyakit hepatitis A, B, HIV/AIDS supaya tidak tertular infeksi menular karena transfusi darah,” kata Linda pada pers konferens hari Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Permintaan Plasma Konvalesen Meningkat 300 Persen, PMI Permudah Syarat Bagi Calon Pedonor

Linda menegaskan, berdasarkan surat edaran (SE) PMI Pusat yang ditandatangani Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, biaya yang dikenakan paling tinggi sejumlah Rp 2.500.000.

Ia menegaskan kembali, biaya tersebut bukan biaya darah, namun biaya pengganti pengolahan plasma, hingga penyimpanan.

“Beberapa dilaporkan, ada pungli dan sebagainya. Saya tegaskan, PMI tidak memungut biaya lain selain biaya pengganti pengolahan dan tidak memperjualbelikannya,” kata Linda.

Baca juga: Syarat Donor Plasma Konvalesen Beserta Cara Donor Plasma Konvalesen di UDD PMI

Berita Rekomendasi

Ia juga meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan maupun oknum, dan agar segera melaporkannya kepada PMI untuk ditindaklanjuti.

“Saya juga mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan PMI,” dokter Linda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas