Legislator PDIP: Rektor UI Harus Memilih Menjadi Rektor atau Komisaris BUMN
Andreas Hugo Pareira mengaku heran dengan perubahan PP terkait statuta UI pasca polemik rangkap jabatan sang rektor mencuat ke publik.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengaku heran dengan perubahan PP terkait statuta UI pasca polemik rangkap jabatan sang rektor mencuat ke publik.
"Pemerintah Perlu menjelaskan kepada publik alasan melakukan perubahan PP yang menyangkut Statuta UI. Statuta yang baru berdasarkan PP no 75 2021 pada Pasal 39 poin C melarang Rektor dan Wakil Rektor Sekretaris Universitas dan Kepala Universitas untuk merangkap jabatan menjadi Direksi pada Perusahaan milik negara/daerah atau swasta, nampaknya berimplikasi besar karena memberikan ruang kemungkinan pada Rektor UI untuk merangkap jabatan komisaris di salah satu BUMN," ujar Andreas, kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Andreas menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan revisi terhadap Statuta sebelumnya PP no 68 2003 yang mana pada poin 35 C jelas menyatakan larangan bagi Rektor dan Wakil Rektor, Sekretaria Universitas untuk merangkap jabatan pada perusahaan negara/daerah atau swasta.
"Artinya, jabatan komisaris yang diemban oleh rektor UI saat ini termasuk dalam larangan, sehingga Rektor UI harus memilih menjadi rektor atau komisaris BUMN," jelasnya.
Baca juga: Harta Rektor UI Ari Kuncoro yang Kini Boleh Rangkap Jabatan Jadi Wakil Komisaris BUMN, Capai Rp52 M
Namun dengan Revisi terhadap PP 68 /2013 menjadi PP no 75/ 2021 yang baru ditandatangani Presiden 2 Juli 2021 ditengah sorotan terhadap rangkap jabatan ini tentu menjadi pertanyaan publik.
"Apakah revisi suatu PP bisa sedemikian mudah untuk menyelamatkan Rektor UI dari rangkap jabatan? Atau, apakah ada yang salah dengan PP 68/2013 sehingga harus direvisi," kata Andreas.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan pertanyaan tersebut harus dijawab oleh pemerintah sehingga tidak menjadi preseden buruk ke depan, bahwa sebuah PP bisa diutak-atik sedemikian mudahnya demi jabatan seseorang.
"Secara moral ini pun menjadi preseden yang tidak patut dilakukan, apalagi statuta ini menyangkut dunia Pendidikan Tinggi yang seharusnya bukan hanya menjadi penanggung jawab intelektualitas publik, tetapi juga moral dan etik publik bangsa ini," tandasnya.