PPKM Level 4 Sama Dengan PPKM Darurat, Ini Aturan dan Pembagian Wilayahnya
Luhut mengatakan Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat, berikut aturan dan pembagian wilayahnya
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan saat ini pemerintah tidak menggunakan istilah Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lagi.
Melainkan, kini pemerintah mengategorikan kondisi pandemi menjadi empat level.
Yakni level satu, level dua, level tiga dan level empat.
Sebagai Informasi, Luhut mengatakan status level empat sama artinya dengan PPKM Darurat sebelumnya.
Yakni sebuah kondisi dimana suatu wilayah tersebut berada dalam kategori darurat.
"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4."
Baca juga: Soal Penanganan Covid-19, Luhut, Erick Thohir dan Ridwan Kamil Sampaikan Permintaan Maaf
Baca juga: Luhut Minta Covid-19 Tidak Dipolitisasi Karena Menyangkut Nyawa
"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," ujar Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.
Sementara itu, yang membedakan antar tiap level yakni soal kebijakan terkait apa saja kelonggaran-kelonggaran yang dapat dilakukan.
Penggunaan ini dilakukan demi mempermudah pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan setiap wilayah masing-masing.
Mengingat tidak semua daerah berada di dalam situasi darurat.
Atau dengan kata lain, tidak semua wilayah mengalami kelonjakan kasus yang sama.
"Sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada (daerah) yang masuk level 3. Jadi banyak kemudahan-kemudahan (pemberian kelonggaran)," ujar Luhut.
Bahkan, kata Luhut, di Jawa Tengah telah ada kabupaten yang sudah dapat dikatakan level dua.
Sehingga, daerah tersebut dapat segera masuk ke dalam zona aman.
Selanjutnya, daerah tersebut dapat segera melakukan kelonggaran-kelonggaran secara bertahap di beberapa bidang.
Baca juga: Kemendagri Rilis Aturan Lengkap Wilayah yang Termasuk PPKM Level 4
"Sudah ada beberapa tempat-tempat yang kami sudah bisikan 'oke kalian bagus'. Misalnya ada satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, itu levelnya bisa dikatakan level dua, malah dia bisa segera lebih cepat lagi (pemulihan untuk melakukan kelonggaran), gubernurnya sudah tau, bupatinya pun juga sudah tau," terang Luhut.
Mendagri Terbitkan Aturan Tambahan
Menyusul pengumuman Presiden Jokowi tentang perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri).
Mengutip Tribunnews.com, Kamis (22/7/2021), instruksi tersebut tertulis di Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, istilah PPKM Darurat tidak lagi digunakan.
Mendagri menyebutkah akan menggati istilah PPKM Darurat tersebut dengan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Jika kasus mengalami penurunan secara fluktuatif maka status level dapat berubah.
Baca juga: Kehidupan Artis Dianggap Enak Saat PPKM, Audi Marissa: Muter Otak
Meski pada dasarnya dalam isi ketentuan Inmendagri tidak banyak mengalami perubahan dari Inmendagri pada PPKM Darurat sebelumnya.
Hanya saja, terdapat tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial.
Termasuk kantor pemerintah yang memberikan layanan publik dan tidak bisa ditunda.
Aturan PPKM Level 3 dan 4
Simak aturan dari Inmendagri dengan Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen serta aturannya untuk wilayah Jawa dan Bali.
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, baik sekolah, Perguruan Tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring atau online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer). Sektor ini diizinkan untuk dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Baca juga: Epidemolog Ragu Kondisi Pandemi Indonesia Cepat Membaik Jika Implementasi PPKM di Lapangan Lemah
4. Sektor esensial untuk pasar modal, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf di bagian yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik.
5. Sektor esensial yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
6. Sedangkan perhotelan non penanganan karantina juga diizinkan untuk dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.
7. Sektor esensial terkait industri yang orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
Baca juga: Pemerintah Tak Pakai Lagi Istilah PPKM Darurat Tapi PPKM Level 4, Ini Bedanya
Sektor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf, namun hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
8. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Daftar WilayahTerapkan PPKM Level 4
Berikut daftar wilayah yang terapkan PPKM level 4 di Jawa sebagaimana termuat dalam instruksi tersebut:
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang dan Kota Serang
Baca juga: Kemendagri Rilis Aturan Lengkap Wilayah yang Termasuk PPKM Level 4
3. Jawa Barat
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
Baca juga: Lebih Pilih PPKM Ketimbang Balik ke PSBB, Ini Alasan Pemerintah
4. Jawa Tengah
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
6. Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Larasati Dyah Utami/Arif Fajar Nasucha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.