Setelah Pamit dari Komisaris BUMN, Ari Kuncoro Diminta Mundur Juga dari Jabatan Rektor UI
Usai pamit dari komisaris BUMN, Ari Kuncoro Diminta Mundur Juga dari Jabatan Rektor UI
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
"Nama baik UI sdh telanjur tercoreng, tak sesuai lagi dengan slogannya veritas (kejujuran), probitas (kebenaran), iustitia (keadilan)."
"Harusnya juga mundur sebagai Rektor UI," kritik Fadli Zon.
Sebelumnya, nama Ari Kuncoro menjadi sorotan publik, sebagai buntut dari polemik kritik BEM Ui yang menjuluki Presiden Joko Widodo (Jokowi), The King of Lip Service.
Rektor UI itu pun disorot karena memanggil BEM UI atas kritikan kepada Jokowi, yang dinilai berlebihan.
Waktu berlalu, terungkap jabatan yang dirangkap Ari Kuncoro, sebagai Komisaris BUMN.
Ari dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, dimana rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.
Namun, beberapa pekan kemudian, muncul revisi atas PP No 68 Tahun 2013, yakni PP No 75 Tahun 2021.
Dalam PP itu, Rektor UI diperbolehkan merangkap sebagai komisaris.
Sorotan terhadap Ari Kuncoro pun mengemuka kembali.
Profil Rektor UI, Ari Kuncoro
Dikutip dari WartaKota, Prof Ari Kuncoro lahir di Jakarta, 28 Januari 1962 (umur 59 tahun).
Ia adalah Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024.
Ari Kuncoro dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode tahun 2014 – 2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode tahun 2019 – 2024.
Jabatan rektor itu didapatkan melalui Pemilihan Rektor UI oleh Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) pada 25 September 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.