Sikap Rektor UI Rangkap Jabatan Dinilai Memalukan, Arteria Dahlan: Kok Masih Mau Jadi Komisaris BUMN
Arteria Dahlan menilai sikap Rektor UI Ari Kuncoro yang rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN adalah hal memalukan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
Terlebih, UI adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Berbadan Hukum, di mana rektor seharusnya sibuk mengurus kampus sebagai badan otonom untuk mengelola secara profesional dan komersial.
Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur Saja Jika Tetap Ngotot Jadi Komisaris BUMN
Baca juga: Sindir Rektor UI, Rektor Universitas Besar Tak Gelisah Jadi Komisaris, Gelisah Cetak Pengatur Dunia
"Rektor itu tugasnya mencetak SDM yang tangguh dan profesional untuk memasuki dunia kerja, bukan ngawasi sambil jadi pebisnis di BUMN ya," katanya.
Rangkap Jabatan Rektor UI Tak Sah meski Statuta Diubah
Rektor UI, Ari Kuncoro, dinilai tak sah merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN meski statuta diubah.
Hal ini disampaikan Direktur Pusat Studi Konsultasi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.
Feri mengatakan, tidak sahnya Ari merangkap jabatan karena ia dilantik sebagai Rektor UI saat aturan lama masih berlaku.
Mengutip ui.ac.id, Ari dilantik sebagai Rektor UI periode 2019-2024 pada Desember 2019, menggantikan Muhammad Anis.
Ia kemudian ditunjuk menjadi Wakil Komisaris Utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI yang digelar pada 18 Februari 2020.
“Meskipun statuta diubah, yang jelas rangkap jabatan rektor UI tetap tidak sah karena diangkat dengan statuta yang lama,” kata Feri, saat dihubungi, Selasa (20/7/2021), dikutip dari Kompas.com.
“Batal demi hukum. Statuta yang baru tidak bisa diberlakukan surut,” imbuh dia.
Ia menambahkan, Ari bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena merangkap jabatan.
Baca juga: Jokowi Izinkan Rangkap Jabatan Rektor UI, Demokrat: Kredibilitas UI Dirusak
Baca juga: Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, PKS Sebut Menyedihkan, Fadli Zon: Kepercayaan Masyarakat Rontok
Hal ini berarti uang yang diterima Ari sebagai Wakil Komisaris BUMN harus dikembalikan.
Tak hanya itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) juga bisa memberhentikan Ari.
“Artinya, uang yang dia terima dari BUMN harus dikembalikan karena didapat dari rangkap jabatan atau senat UI/Menristekdikti memberhentikan rektor tersebut,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.