Asal Usul Obat Ivermectin, Sempat Diminta Erick Thohir Segera Diedarkan ke Pasar, Kini Dilarang BPOM
Inilah asal-usul obat Ivermectin untuk pasien Covid, sempat diminta Erick Thohir untuk segera diedarkan ke pasar, kini dilarang BPOM.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Penggunaan obat Ivermectin untuk mengatasi Covid-19 sempat menjadi polemik pada awal Juli 2021 lalu.
Kala itu, obat Ivermectin disebut efektif untuk mencegah masuknya virus Covid-19 dan telah dipakai oleh banyak negara.
Bahkan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sempat menginstruksikan kepada perusahaan farmasi pelat merah, PT Indofarma (Persero) Tbk dan PT Kimia Farma (Persero) Tbk, untuk segera mengedarkan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Kini, obat tersebut kembali dibicarakan publik setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dugaan keterkaitan anggota partai politik, pejabat publik, dan pebisnis dalam penggunaan obat Ivermectin untuk menanggulangi Covid-19.
Baca juga: ICW Sebut Putri Moeldoko dan Anak Ribka Tjiptaning Terlibat dalam Bisnis Obat Ivermectin
Namun, setelah kembali ramai diperbincangkan publik, Badan POM dengan tegas melarang mempromosikan obat Ivermectin untuk mengatasi Covid-19.
Lantas, bagaimana asal usul obat Ivermectin?
Dikutip Tribunnews.com dari Grid.id, Invermectin bukanlah obat baru, obat tersebut ditemukan pada tahun 1975 dan mulai digunakan pada tahun 1981.
Obat Ivermectin masuk dalam daftar Obat Esensial Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), obat-obatan teraman dan paling efektif yang diperlukan dalam sistem kesehatan.
Ivermectin sendiri adalah obat yang digunakan untuk mengobati berbagai jenis parasit, seperti kutu kepala, kudis, onchocerciasis, strongyloidiasis, trichuriasis, ascariasis, dan filariasis limfatik.
Kemudian, obat ini menjadi viral sejak studi kolaboratif yang dipimpin oleh Monash Biomedicine Discovery Institute (BDI) dengan Institut Infeksi dan Imunitas Peter Doherty (Doherty Institute) muncul ke publik.
Hasil penelitian mereka menunjukkan bahwa obat anti-parasit seperti cacing gelang Ivermectin yang sudah tersedia di pasaran, dapat membunuh virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 dalam waktu 48 jam.
Kylie Wagstaff dari Monash Biomedicine Discovery Institute, mengatakan, para ilmuwan menunjukkan obat Ivermectin dapat menghentikan virus SARS-CoV-2 yang tumbuh dalam kultur sel dalam waktu 48 jam.
"Kami menemukan bahwa dengan dosis tunggal pada dasarnya dapat menghapus semua viral load selama 48 jam dan bahkan pada 24 jam ada pengurangan yang sangat signifikan dalam hal itu," kata Dr. Wagstaff dikutip dari SciTechDaily.
Apalagi diketahui, Ivermectin adalah obat anti-parasit yang disetujui Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat dan juga terbukti efektif secara in vitro terhadap beragam virus termasuk virus HIV, Dengue, Influenza, dan Zika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.