Dewas Sebut Pimpinan KPK Telah Berjuang Loloskan Pegawai Jadi ASN
Dewas KPK menyebut pimpinan telah memperjuangkan nasib seluruh pegawai agar bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Sayangnya, Dewas KPK tidak menyebut nasib 51 pegawai sisanya.
Berdasarkan rapat tersebut, 51 pegawai dinyatakan akan dipecat per 1 November 2021 lantaran dinilai sudah tidak bisa dibina.
Baca juga: Dewas Nyatakan Pimpinan KPK Tak Cukup Bukti Langgar Etik Dalam Polemik TWK
Ombudsman sebelumnya sudah memeriksa soal administrasi mengenai TWK.
Hasilnya, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam tes tersebut.
Ombudsman bahkan menilai rapat tanggal 25 Mei 2021 sebagai bentuk pengabaian dari arahan Presiden Jokowi.
Sebab, hasil rapat menyatakan 51 pegawai akan dipecat.
Padahal, Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan TWK hendaknya tak jadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.
Berita Rekomendasi
Ombudsman pun meminta KPK tetap mengalihkan status 75 pegawai itu menjadi ASN.