Ini 4 Pertimbangan Pemerintah Longgarkan PPKM, Tren Kasus Covid-19 hingga Dampak Sosial Ekonomi
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau PPKM Level 4 akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau PPKM Level 4 akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan relaksasi kegiatan masyarakat ini ditindaklanjuti dengan menetapkan kapasitas serta jam operasional usaha mikro masyarakat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menyampaikan kebijakan relaksasi ini sudah mencakup empat komponen pertimbangan relaksasi kegiatan masyarakat yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
"Pemerintah berusaha semaksimal mungkin menjalankan kendali gas dan remnya, secara presisi baik dari data dan fakta di lapangan," ujarnya di Graha BNPB, Kamis (22/7/2021), dikutip dari laman Covid19.go.id.
Baca juga: Bagikan Bantuan, Menhub dan Kakorlantas Ungkap Peran Penting Pengemudi Ojol Selama PPKM Darurat
Berikut empat pertimbangan pelonggaran PPKM Level 4 tersebut:
1. Perhitungan tren kasus dan indikator epidemiologis lainnya
Angka keterisian tempat tidur/bed of ratio (BOR) dan penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan.
Serta menetapkan prasyarat pelonggaran dengan melihat perkembangan kasus ke depan.
2. Kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah melingkupi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta
Yaitu dengan melakukan upaya konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa Telemedicine.
3. Aspirasi dan perilaku masyarakat dengan terlihatnya tren penurunan mobilitas masyarakat
Serta keluhan masyarakat untuk segera merelaksasikan pembatasan yang cukup ketat selama satu bulan terakhir.
4. Dampak sosial ekonomi khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan ekonomi menengah ke bawah dan usaha mikro
Saat ini, pemerintah berusaha sebaik mungkin baik dengan melakukan monitoring, persiapan, maupun mensosialisasikan prosedur relaksasi.