Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 4 Pertimbangan Pemerintah Longgarkan PPKM, Tren Kasus Covid-19 hingga Dampak Sosial Ekonomi

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau PPKM Level 4 akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ini 4 Pertimbangan Pemerintah Longgarkan PPKM, Tren Kasus Covid-19 hingga Dampak Sosial Ekonomi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi pasar - Pedagang melayani pembeli di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2021). Berikut empat pertimbangan pelonggaran PPKM Level 4. 

Hal itu agar seluruh elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Baca juga: Evaluasi PPKM, Wapres Minta Pemda di Jabar Awasi Aktivitas Niaga Agar Tak Timbul Klaster Covid-19

Selanjutnya, setelah relaksasi dijalankan, maka akan dilakukan evaluasi setelah hari ke-10 sampai dengan hari ke-14.

Sehingga, masyarakat diminta tetap waspada hingga kondisi terkendali dan relaksasi dapat dilakukan dengan baik.

"Perlu diingat, melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19 terjadi."

"Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru, sekaligus siap jika harus dilakukan pengetatan kembali," jelas Wiku.

Baca juga: BNPB Akan Sediakan Masker Gratis di Setiap Pos Penyekatan PPKM Darurat

Berikut aturan jika PPKM dilonggarkan mulai 26 Juli 2021 nanti, yang Tribunnews.com kutip dari laman setkab.go.id:

1. Pasar Tradisional

Berita Rekomendasi

Tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara itu, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.

2. Usaha Kecil

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, penatu atau laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai pukul 21.00.

Baca juga: Berikut Beberapa Hal yang Perlu Dipersiapkan Anak Sebelum Vaksinasi Covid-19

3. Warung Makan

Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Pengoperasian sektor ini dilakukan dengan penerapan protokol yang kesehatan.

Sedangkan, pengaturan teknisnya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait PPKM Level 4

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas