Simak Golongan Karyawan yang Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ada Pengecualian Bagi Bidang Ini
Simak golongan karyawan yang dapat subsidi gaji Rp 1 juta saat PPKM level 4, ada pengecualian bagi bidang jasa pendidikan dan kesehatan.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut golongan karyawan yang mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau PPKM level 4.
Untuk diketahui, besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021), Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengabarkan, ketentuan penerima BSU hanya untuk Peserta yang membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta per bulannya.
Baca juga: Subsidi Gaji untuk Pekerja Cair Lagi, Ini Syarat Dapat BSU Rp 1 Juta
Baca juga: Aktivasi Rekening BSU Kemendikbud Diperpanjang hingga 31 Juli, Ini Dokumen yang Disiapkan
Menaker juga menjelaskan terdapat beberapa jenis golongan karyawan yang mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah ini.
Di antaranya adalah golongan pekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.
Selain itu, karyawan yang mendapatkan subsidi gaji harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.
Berikut informasi lebih rinci golongan karyawan yang mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta:
Baca juga: Terima 161 Keluhan Masyarakat Selama PPKM Darurat: Warga Isoman Tak Diperhatikan Puskesmas
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja/Buruh penerima Upah;
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Gaji Dibawah Rp 3,5 juta
Penetapan nominal gaji diketahui dari perhitungan besaran iuran peserta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
5. Hanya Pekerja dengan Sektor Terdampak PPKM
Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain; industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.