Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Golongan Karyawan yang Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ada Pengecualian Bagi Bidang Ini

Simak golongan karyawan yang dapat subsidi gaji Rp 1 juta saat PPKM level 4, ada pengecualian bagi bidang jasa pendidikan dan kesehatan.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Simak Golongan Karyawan yang Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ada Pengecualian Bagi Bidang Ini
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi subsidi gaji - Simak golongan karyawan yang dapat subsidi gaji Rp 1 juta saat PPKM level 4, ada pengecualian bagi bidang jasa pendidikan dan kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut golongan karyawan yang mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau PPKM level 4.

Untuk diketahui, besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021), Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengabarkan, ketentuan penerima BSU hanya untuk Peserta yang membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta per bulannya.

Baca juga: Subsidi Gaji untuk Pekerja Cair Lagi, Ini Syarat Dapat BSU Rp 1 Juta

Baca juga: Aktivasi Rekening BSU Kemendikbud Diperpanjang hingga 31 Juli, Ini Dokumen yang Disiapkan

Menaker juga menjelaskan terdapat beberapa jenis golongan karyawan yang mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah ini.

Di antaranya adalah golongan pekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Selain itu, karyawan yang mendapatkan subsidi gaji harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

Berikut informasi lebih rinci golongan karyawan yang mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta:

Baca juga: Terima 161 Keluhan Masyarakat Selama PPKM Darurat: Warga Isoman Tak Diperhatikan Puskesmas 

BERITA REKOMENDASI

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja/Buruh penerima Upah;

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Gaji Dibawah Rp 3,5 juta

Penetapan nominal gaji diketahui dari perhitungan besaran iuran peserta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.


5. Hanya Pekerja dengan Sektor Terdampak PPKM

Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain; industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas