Pimpinan KPK Dikhawatirkan Permalukan Institusi di Depan Koruptor Jika Tak Taati Ombudsman
seharusnya pimpinan KPK menaati aturan prosedur administrasi negara dan hukum soal maladministrasi TWK.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai KPK periode kepengurusan 2018-2020 Yudi Purnomo mengkhawatirkan pimpinan KPK mempermalukan lembaga antirasuah di depan koruptor jika tak menaati rekomendasi Ombudsman soal maladministrasi TWK.
Sebagai lembaga penegak hukum, kata Yudi, seharusnya pimpinan KPK menaati aturan prosedur administrasi negara dan hukum soal maladministrasi TWK.
Jika tidak, sama saja mempermalukan institusi di depan koruptor.
"Saya sampaikan kalaupun tidak indahkan, kan KPK lembaga penegakan hukum, apa kata koruptor, apa kata orang orang nanti kan, ah Anda aja tidak mematuhi aturan lembaga negara. Kami pun tidak mau. Ini kan bisa berbahaya kalau begini," kata Yudi dalam diskusi daring, Minggu (25/7/2021).
Sejak awal, Yudi menyatakan internal KPK memang telah mengkhawatirkan adanya peralihan status menjadi ASN sebagai cara menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK.
Baca juga: Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK Bisa Digugat Melawan Hukum Jika Tak Menaati Rekomendasi Ombudsman
"Seharusnya ketika undang-undang yang direvisi itu mengatakan beralih menjadi statusnya ASN. Artinya beralih hanya 1 saja itu, tidak ada yang namanya penyingkiran dan sebagainya atau bahkan pemberhentian. Tapi kemudian ternyata jadi pemberhentian," jelas dia.
Menurutnya, sikap penolakan pimpinan KPK untuk melantik 75 orang pegawainya yang tak lolos TWK sesuai rekomendasi Ombudsman menandakan bahwa upaya penyingkiran itu nyata.
"Jadi kami pikir gini, ketika ada itikad baik Ombudsman mengatakan bahwa ada maladministrasi dan kemudian dilantik sebelum 30 Oktober silahkan. Kalau tidak, bagi kami tidak masalah. Bagi kami yang penting bahwa benar ini ada suatu grand design, apalagi kan Presiden Jokowi sudah mengatakan bahwa 75 orang pegawai KPK ini tidak boleh diberhentikan hanya karena TWK," jelasnya.
Baca juga: KPK Pastikan Telusuri Penerimaan Gratifikasi Rp 8 Miliar Nurdin Abdullah
Lebih lanjut, kata Yudi, pihaknya juga menyayangkan sikap pimpinan KPK yang juga tak taati perintah Presiden Jokowi terkait pernyataan yang meminta tak ada pemberhentian pegawai dalam alih status ASN tersebut.
"Tapi ternyata, arahan presiden dan tercantum dalam keputusan Ombudsman itu tidak diindahi. Pak Jokowi mungkin punya mimpi-mimpi untuk berantas korupsi, tapi di bawahnya seperti apa. Bagi kami, kami konsisten karena kami punya berintegritas maka kami pun ingin membongkar apa yang terjadi disini," ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya juga masih menunggu keputusan Komnas HAM terkait laporannya tentang pelaksanaan TWK KPK yang berujung terancam diberhentikannya 75 pegawai.
"Tentu saja saya, Pak Novel dan 75 orang pegawai KPK, disitu ada 7 Kasatgas dan 6 penyidik, kami tidak diam bahwa kami telah melawan koruptor belasan tahun tentu kami tidak akan diam," katanya.