Satgas IDI Ingatkan Pejabat untuk Tak Promosikan Ivermectin sebagai Obat Terapi Covid-19
Ketua Satgas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban mengingatkan para pejabat pemerintah untuk tidak mempromosikan Ivermectin sebagai Obat Terapi Covid-19.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban mengingatkan para pejabat pemerintah untuk tidak mempromosikan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Pasalnya, Ivermectin masih dalam tahap uji klinis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Bahkan, BPOM juga sudah melarang obat ini untuk dipromosikan, beberapa waktu lalu.
"Mohon masing-masing membahas bidangnya masing-masing."
"Sekali lagi, BPOM badan resmi pemerintah. Mohon tidak mempromosikan," kata Zubairi Djoerban, dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Pagi YouTube Kompas TV, MInggu (25/7/2021).
Baca juga: Reaksi Ribka Tjiptaning Dikaitkan dengan Bisnis Obat Ivermectin
Zubairi mengatakan, sampai saat ini belum ada bukti ilmiah yang cukup untuk mendukung penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Ia menjelaskan, sejumlah lembaga pengobatan resmi negara lain yang melarang Ivermectin untuk digunakan kepada pasien Covid-19.
"Di Amerika, FDA bilang against pokoknya jangan dipakai. Kalau di Eropa, EMA juga sama, jangan dipakai untuk pengobatan. WHO juga bilang begitu."
"Ada juga beberapa penelitian yang mendukung, mungkin (Ivermectin) ada gunanya," jelas Zubairi.
Baca juga: Tanggapi Keterlibatan Moeldoko dalam Bisnis Obat Ivermectin, Rocky Gerung: Dia Punya Kekuasaan
Sementara, di Indonesia, Ivermectin masih dalam tahapan uji klinis.
Maka dari itu, ia meminta untuk masyarakat untuk menunggu hasil uji klinis dari Ivermectin ini.
"Bukti ilmiah (Ivermectin) yang dianggap bagus oleh BPOM belum ada. "
"Sehingga sekarang masih dilakukan uji klinik," tuturnya.
Diketahui, Ivemectin mempunyai izin edar sebagai obat cacing, bukan untuk penyembuhan Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.