Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bagi Pekerja, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Pemerintah akan segera memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk para pekerja, berikut syarat mendapatkannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bagi Pekerja, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Kompas.com
Ilustrasi Uang bantuan subsidi gaji - Pemerintah akan segera memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk para pekerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi gaji atau upah akan segera disalurkan kembali oleh pemerintah kepada para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

Bantuan subsidi gaji disalurkan kepada para pekerja, sebagai dukungan dan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat.

Bantuan subsidi gaji atau upah bukan program baru, karena sebelumnya BSU juga sudah pernah dilaksanakan sebelumnya.

Dikutip dari Instagram resmi @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.

Baca juga: Pelaku Usaha Harap Pemerintah Beri Relaksasi Perbankan dan Revitalisasi Bantuan Modal Kerja

Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja. 

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," ucap Menaker Ida di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Pemberian bantuan merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Berita Rekomendasi

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

Baca juga: 7 Juta Keluarga Terdampak Pandemi Dapat Bantuan Beras, Kolaborasi Pengusaha & Yayasan Buddha Tzu Chi

Dikutip dari Kompas,com, BSU ini diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Menaker menyampaikan bahwa, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan, yang totalnya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

Bantuan subsidi gaji hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.

"Penerima bantuan akan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, maka hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," ucap Ida selaku Menaker.

Bantuan akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.

Baca juga: Cek Penerima BLT Rp 1,2 Juta Bulan Juli 2021, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Syarat Mendapatkan BSU:

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenegakerjaan sampai dengan Juli 2021

- Upah dibawah Rp3,5 juta

- Bagi pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. 

- Pekerja dari sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate. 

- Berada di wilayah PPKM level 4

- Memiliki rekening bank yang aktif

Baca juga: Bansos Rp 600 Ribu Cair, Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek BST, PKH dan Beras 10 Kg Juli 2021

Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 berikut daftar wilayah PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali:

DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten:

Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang

- Kota Serang

Jawa Barat:

Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Bekasi

- Kota Sukabumi

- Kota Depok

- Kota Cirebon

- Kota Cimahi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Banjar

- Kota Bandung

- Kota Tasikmalaya

Jawa Tengah:

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Banyumas

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Salatiga

- Kota Magelang

Daerah Istimewa Yogyakarta:

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

Jawa Timur:

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kota Batu

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Berita lain terkait Bantuan Subsidi Gaji Juli 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas