Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Analisa Pengamat Militer Soal Presiden Jokowi Belum Serahkan Nama Calon Panglima TNI Kepada DPR

Khairul Fahmi memberikan anilisinya terkait calon panglima TNI yang akan menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahtjanto.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Analisa Pengamat Militer Soal Presiden Jokowi Belum Serahkan Nama Calon Panglima TNI Kepada DPR
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kanan) memberikan kejutan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Hari Bhayangkara Ke-75. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi memberikan anilisinya terkait calon panglima TNI yang akan menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahtjanto.

Diketahui, hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menyerahkan nama calon Panglima TNI kepada DPR.

Diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki pensiun pada November 2021.

Menurut Fahmi, jika mengikuti urut kacang maka pengganti Hadi Tjahjanto adalah dari Angkatan Laut.

"Hingga kini Presiden Jokowi belum juga menyerahkan nama pengganti Panglima TNI ke DPR. Apa pertimbangan beliau hingga kini belum memberikan nama ke DPR? Apakah karena ketiga kepala staf yang ada sekarang tidak ada yang menjabat hingga 2024 sehingga ada kepentingan politik dalam pemilihan nama calon Panglima TNI?" ujar Fahmi, kepada wartawan, Senin (26/7/2021).

Fahmi menganalisa ada beberapa pertimbangan yang sepertinya membuat Jokowi belum menyerahkan nama Jenderal aktif sebagai pengganti Hadi Tjahjanto.

Baca juga: Panglima TNI: Terus Semangat Pakai Masker Meski Sudah Divaksin, Tidak Pakai Masker bisa Mati

Berita Rekomendasi

Pertama, masa aktif Panglima TNI Hadi Tjahjanto masih cukup lama yakni sampai November 2021.

Karena itu, tidak ada urgensi dan keharusan bagi Presiden untuk mengusulkan penggantian Panglima TNI dalam waktu dekat.

"Pengusulan Panglima TNI merupakan hak dan kewenangan Presiden, maka sepanjang tidak ada kebutuhan mendesak atau persoalan yang mengharuskan penggantian segera, Hanya Presiden yang berhak menentukan waktu terbaik untuk mengganti Panglima TNI dan mengusulkan calon penggantinya ke DPR," katanya.

Kedua, Fahmi tidak melihat masa aktif yang relatif singkat dari ketiga kepala staf (AL, AD dan AU) yang ada saat ini sebagai alasan yang relevan.

Mereka ini ditunjuk dan diangkat Presiden sendiri.

Ada dua kepala staf yang relatif baru, dan satu yang justru sudah relatif lama.

Namun hal ini pada dasarnya menunjukkan kelemahan Presiden dalam kalkulasi proyeksi kepemimpinan TNI.

Baca juga: Panglima TNI Imbau Warga Solo yang Bergejala Covid-19 Segera Ke Tempat Isolasi Terpusat Terdekat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas