Pendaftaran CPNS 2021 Ditutup Malam Nanti, Ini Tahapan Selanjutnya
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 ditutup malam ini. Simak tahapan selanjutnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan ditutup malam ini, Senin 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.
Pendaftar dapat segera menyelesaikan tahap Pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id.
Batas Pendaftaran tersebut juga berlaku bagi seleksi calon PPPK Guru dan PPPK Non Guru.
Setelah melalui proses Pendaftaran, masih ada tahapan selanjutnya.
Baca juga: LOGIN sscasn.bkn.go.id, Pendaftaran CPNS 2021 Ditutup Hari Ini Pukul 23.59 WIB
Di antaranya ada Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi yang berlangsung pada 2 hingga 3 Agustus 2021.
Dilanjutkan dengan tahapan Masa Sanggah, Jawab Sanggah dan Pengumuman Pasca Sanggah.
Simak jadwalnya di bawah ini.
Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
- Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
- Masa Sanggah: 4 Agustus - 6 Agustus 2021
- Jawab Sanggah: 4 Agustus - 13 Agustus 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Alur pendaftaran seleksi CPNS 2021
Bagi Anda yang belum menyelesaikan tahap Pendaftaran, simak alurnya di bawah ini:
1. Tahap Mendaftar akun
- Peserta pendaftaran dapat mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
2. Tahap Mendaftar formasi CPNS 2021
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Tahap Seleksi administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Tahap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
5. Tahap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Tahap Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Berita Terkait CPNS
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.