Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Gabungan Bubarkan Resepsi Pernikahan di Kelurahan Jati Jakarta Timur

etugas gabungan yang tengah melakukan patroli mendapati pelanggaran PPKM Level 4 di lokasi tersebut dan

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Petugas Gabungan Bubarkan Resepsi Pernikahan di Kelurahan Jati Jakarta Timur
Pixabay
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Sejumlah petugas gabungan membubarkan sebuah acara resepsi pernikahan di Jalan Layur RT 09 RW 11, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (25/7/2021).

Rombongan petugas gabungan yang tengah melakukan patroli mendapati pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di lokasi tersebut dan segera membubarkannya.

"Benar, kejadiannya sekitar pukul 14.00 WIB. Personel sedang patroli dan kemudian melihat ada penyelenggaraan resepsi. Memang lokasinya di dalam gang jadi enggak begitu kelihatan, tapi sudah dibubarkan," jelas Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik.

Pembubaran resepsi pernikahan3
Petugas gabungan membubarkan resepsi pernikahan di Jalan RT 09 RW 11, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (25/7/2021) di masa PPKM Darurat.

Secara persuasif, petugas menemui pihak penyelenggara dan mengimbau untuk menghentikan acara tersebut serta merapikan barang-barang yang ada.

Baca juga: Daerah PPKM Level 3 Kini Boleh Gelar Resepsi Pernikahan Dengan Kapasitas Maksimal 20 Tamu

Menyadari kesalahannya, pihak penyelenggara bersikap koperatif dan segera membereskan kursi serta meja yang ada di acara tersebut.

Baca juga: VIRAL Pasangan di Boyolali Nikah di Dalam Bus, Resepsi Terpaksa Dibatalkan karena PPKM Darurat

"Kita sudah lakukan sosialiasi sejak jauh-jauh hari, tapi memang tadi masih ada yang melanggar. Penyelenggara proaktif dan membongkar sendiri. Kemudian sanksinya kita berikan teguran tertulis," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Untuk diketahui, sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, resepsi pernikahan memang ditiadakan sementara waktu.

Hal ini lantaran resepsi pernikahan masuk dalam kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan massa.

Artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan judul Resepsi Pernikah di Kelurahan Jati Jakarta Timur Dibubarkan Petugas Gabungan

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Erik Sinaga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas