PSHK: DPR Terkesan Mengiyakan Apa Saja Kemauan Presiden Dalam Proses Pembentukan UU Selama Pandemi
Peneliti PSHK Nabila mengatakan proses legislasi yang berjalan akhir-akhir ini, menunjukkan kuatnya dominasi eksekutif dibandingkan legislatif.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Praktik-praktik legislasi yang terjadi saat ini, menurutnya, biasanya digunakan pada sistem politik totaliter.
Baca juga: Aturan Makan di Tempat 20 Menit Saat PPKM Level 4, Anggota DPR Bilang Sulit Diawasi
Mengutip pakar politik Prof Miriam Budiardjo, lanjut dia, gagasan partisipasi masyarakat dalam sistem politiknya didasarkan pada pandangan elit politiknya, bahwa rakyat itu perlu dibimbing dan dibina untuk mencapai stabilitas yang langgeng.
Dengan demikian, pembentukan Undang-Undang tidak perlu melibatkan masyarakat.
"Jadi masyarakat harus menumpu legislasi pada lembaga Yudisial yakni Mahkamah Konstitusi," kata Nabila.
Namun sayangnya, lanjutnya, preseden buruk revisi Undang-Undang KPK yang diloloskan oleh MK dari prosedur legislasi kembali memupus harapan masyarakat terhadap keadilan legislasi di Indonesia.
"Fungsi saling kontrol dan penyeimbang antara tiga cabang kekuasaan dalam pembentukan UU merupakan hal mutlak harus dilakukan di Indonesia yang mengaku sebagai negara hukum dan demokrasi," kata Nabila.