Firli Bahuri: KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 592 Triliun di Tahun 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara setidaknya Rp 592 triliun.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara setidaknya Rp 592 triliun.
Keberhasilan tersebut menurut Firli Bahuri sebagai hasil kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga.
Angka tersebut, kata dia, sungguh besar dan KPK terus berupaya untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan aset milik negara maupun milik daerah.
Hal tersebut disampaikannya dalam Webinar Stranas PK bertajuk Pengukuhan Kawasan Hutan: Legal dan Legitimate yang disiarkan pada kanal Youtube StranasPK Official, Rabu (28/7/2021).
"Tahun 2020 yang lalu, atas kerja sama KPK dan Kementerian Lembaga yang tergabung dalam penitipan aset barang milik negara maupun barang milik daerah, KPK telah merumuskan dan menghasilkan penyelamatan potensi kerugian negara setidak-tidaknya Rp 592 triliun," kata Firli.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Eks Mensos Juliari Batubara Dihukum 11 Tahun Penjara
Firli menjelaskan, pada aksi nyata KPK terkait dengan pencegahan korupsi sebagaimana Stranas PK 54 tahun 2018 ada sejumlah hal dilakukan secara bersama baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Ia mengatakan tidak kurang dari 34 provinsi dan 542 pemerintah daerah terlibat dalam pencegahan korupsi.
Pertama, kata dia, KPK dan pemerintah pusat serta pemerintah daerah harus melakukan pengawalan proses dan percepatan perizinan.
Kedua, lanjut dia, adalah perizinan harus dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu.
Baca juga: KPK Telisik Harga Tanah Munjul yang Diduga Di-mark Up Sarana Jaya dan PT Adonara Propertindo
Ketiga, kata Filri, adalah melakukan upaya-upaya untuk membuat standardisasi perizinan dan sekaligus pelayanan perizinan yang dilakukan secara integrasi melalui teknologi informasi.
"Dalam pokoknya pelayanan harus berubah yaitu kita kenal dengan digital melayani. Kenapa ini menjadi penting? Dengan digital melayani maka tidak ada kontak fisik antara yang dilayani dan pelayan. Antara rakyat dan pemerintah. Sehingga itu salah satu cara untuk melakukan pencegahan korupsi," kata Firli.
Pencegahan korupsi yang dilakukan KPK, kata dia, tidak hanya dengan cara perbaikan sistem melainkan juga memperkuat aparatur pengawas internal pemerintah.
"KPK ikut dalam bagaimana penyusunan RAPBN dan RAPBD. Kita ingin pastikan setiap perencanaan, pelaksanaan, dan juga saat pengawasan tidak terjadi korupsi," kata Firli.