Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki Dipotong, Ini Jawaban Ketua KPK Firli Bahuri

Namun, ia mengklaim hal tersebut tidak dalam penanganan perkara Djoko Tjandra oleh Kejagung maupun kepolisian.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki Dipotong, Ini Jawaban Ketua KPK Firli Bahuri
Tribunnews/Irwan Rismawan
Djoko Tjandra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan supervisi lembaga antirasuah terhadap kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari telah selesai begitu berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Hal ini menanggapi pertanyaan soal langkah KPK dalam kasus Djoko Tjandra. Diketahui, Pinangki dan Djoko Tjandra disunat hukumannya di tingkat banding.

"Supervisi KPK terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi kasus Djoko Tjandra telah selesai, saat berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," kata Firli lewat keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Pinangki Divonis Ringan, ICW Berikan Gelar Piagam Hukum Negara Dagelan kepada Jaksa Agung

Menurut Firli, KPK bisa melakukan langkah jauh melebihi supervisi apabila penanganan perkara berlaru-larut, tidak selesai, tidak mengungkap pelaku sesungguhnya, membuat perkara berpotensi tidak selesai, dan penanganan perkara terhambat karena melibatkan eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Namun, ia mengklaim hal tersebut tidak dalam penanganan perkara Djoko Tjandra oleh Kejagung maupun kepolisian.

Baca juga: MA Kuatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang Memvonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara

"Kenyataannya tidak terjadi," kata Firli.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Firli mengatakan, apabila perkara sudah masuk pengadilan, proses persidangannya merupakan kewenangan hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Menurut dia, jika dalam proses persidangan terdapat hal-hal yang diduga mencederai rasa keadilan, maka masyarakat dapat melaporkan kepada Badan Pengawas Hakim dan atau Komisi Yudisial.

"Jika terdapat pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan yang memerlukan tindak lanjut penanganan perkara lain seperti pelaku turut serta, maka penuntut umum yang bertugas dipersidangan tersebut wajib melaporkan kepada atasannya untuk dimintakan perintah tindak lanjutnya," kata dia.

Baca juga: Djoko Tjandra Terbukti Suap 2 Jenderal dan Jaksa Pinangki, Permohonan JC Juga Ditolak Hakim

Firli mengatakan, masyarakat juga dapat melaporkan suatu peristiwa tersebut kepada penegak hukum, KPK, Polri atau kejaksaan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice.

Djoko juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa Mahkamah Agung.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," seperti dikutip dari amar putusan yang dilansir di laman resmi MA, Rabu (28/7/2021).

Duduk sebagai ketua majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas