Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Belum Putuskan Ajukan Kasasi Diskon 1 Tahun Penjara Hukuman Djoko Tjandra

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in JPU Belum Putuskan Ajukan Kasasi Diskon 1 Tahun Penjara Hukuman Djoko Tjandra
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih belum memutuskan untuk mengambil langkah hukum terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas hukuman Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice dan kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan pihaknya masih tengah mempelajari putusan PT DKI Jakarta tersebut.

"Saat ini JPU masih mempelajari putusannya," kata Kajari Jakpus, Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021). 

Baca juga: Setelah Jaksa Pinangki, Giliran Djoko Tjandra yang Dipotong Hukumannya oleh Pengadilan Tinggi DKI

Riono menjelaskan pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut sejak Jumat (23/7) pekan lalu.

Ia menuturkan pihaknya masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.

"Putusan banding perkara atas nama terdakwa Joko S Tjandra sudah diterima Jumat lalu. Sedangkan, perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte tidak ditangani oleh Kejari Jakpus," tandas dia. 

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice.

Djoko Tjandra juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," seperti dikutip dari amar putusan yang dilansir di laman resmi MA, Rabu (28/7/2021).

Duduk sebagai ketua majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dinilai  telah melakukan perbuatan tercela. Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah  Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung  tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 terdakwa dinyatakan bersalah melakukan  tindak pidana.

"Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan  dalam perkara ini dilakukan Terdakwa untuk  menghindar supaya tidak menjalani putusan  Mahkamah Agung  tersebut," kata hakim.

Sementara itu untuk hal yang meringankan, Djoko Tjandra dinilai telah menjalani pidana  penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung  tanggal 20  Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung  tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah menyerahkan dana yang ada  dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali  qq. PT Era Giat Prima milik terdakwa sebesar  Rp546.468.544.738.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas