Kasus Oknum TNI di Papua Wujud Lemahnya Edukasi Soal Disabilitas di Indonesia
Komisioner Komnas Perempuan sekaligus penggiat gerakan difabel, Bahrul Fuad, menilai edukasi mengenai disabilitas di Indonesia masih lemah.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas Perempuan sekaligus penggiat gerakan difabel, Bahrul Fuad, menilai edukasi mengenai disabilitas di Indonesia masih lemah.
Pria yang akrab disapa Cak Fu itu menilai, tidak ada edukasi yang dilakukan pemerintah baik pada aparat negara maupun masyarakat umum.
Hal itu pula yang melatarbelakangi tindakan oknum TNI AU pada warga penyandang disabilitas di Papua, yang dinilai kelewatan.
"Ini kelemahan pemerintah, masalah disabilitas pemerintah tidak melakukan edukasi sama sekali kepada internalnya sendiri maupun kepada masyarakat umum," ungkap Cak Fu kepada Tribunnews.com, Rabu (28/7/2021).
"Di masyarakat kita, masih menganggap penyandang disabilitas adalah kelompok yang tidak berguna, kelas bawah," sambungnya.
Baca juga: TNI Perlu Tunjukkan Proses Hukum yang Transparan, Lakukan Pembinaan Khusus pada Aparat di Papua
Sehingga, Fuad menilai banyak stigma negatif pada disabilitas yang timbul di masyarakat.
Fuad mencontohkan, tidak semua masyarakat paham mengenai penyandang disabilitas tunawicara, yang biasa disertai dengan tunarungu atau tuli.
"Saya mensinyalir masyarakat tidak paham tentang tuli itu bagaimana, berkomunikasi dengan orang tuli itu bagaimana," ungkapnya.
Tanggapan Kasus di Papua
Mengenai kasus oknum TNI yang dinilai kelewatan dalam mengamankan warga penyandang disabilitas, disayangkan Fuad.
"Apapun yang terjadi, siapapun orangnya, apalagi ini saudara kita disabilitas, seharusnya diperlakukan secara manusiawi, tidak menggunakan kekerasan apalagi sampai menginjak kepala," ungkap Fuad.
Baca juga: Panglima TNI Marah Atas Insiden Kekerasan Oknum Anggota TNI AU di Merauke
Menurutnya, apa yang dilakukan aparat tersebut sangat jauh dari prinsip kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Saya mendorong pelakunya, oknum tersebut, untuk ditindak secara hukum, tidak boleh hanya dimaafkan dan dianggap sebagai kesalahan prosedur atau kesalahpahaman," ungkap Fuad.
Ia menilai pelaku harus ditindak tegas dan sanksi berat.