KPK Periksa 3 Anggota DPRD Jawa Barat Terkait Kasus Suap Banprov Indramayu
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Ade Barkah Surahman, kolega mereka di DPRD Jabar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) terkait kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Ketiga anggota DPRD Jawa Barat itu adalah Waras Wasisto, Yusuf Puadz dan M Iqbal.
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Ade Barkah Surahman, kolega mereka di DPRD Jabar.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Wacana Hukuman Mati Juliari Batubara yang Tak Direalisasikan KPK
Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.
Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.
Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020. KPK menetapkan tersangka lain yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim.
Ia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam konstruksi perkara KPK, Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta.
Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.
Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain diantaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar.