Mau Dipolisikan Moeldoko Jika Tidak Minta Maaf, Ini Respons ICW
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo angkat bicara menyikapi somasi dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo angkat bicara menyikapi somasi dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Adnan mengatakan, hingga saat ini ICW belum menerima somasi tertulis dari Moeldoko.
Sehingga, ia belum bisa memberikan respons lebih jauh.
"Kami sampai saat ini belum mendapatkan somasi tertulisnya dari Pak Moeldoko, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh," kata Adnan saat dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021).
ICW, dikatakannya, masih menunggu somasi tertulis dari pihak Moeldoko.
"Jadi kami lebih baik menunggu dulu somasi tertulisnya, daripada salah memberikan respon, karena kadang apa yang disampaikan secara lisan dengan apa yang ditulis bisa berbeda," kata Adnan.
Sebelumnya, kuasa hukum KSP Jenderal Purn Moeldoko, Otto Hasibuan, melayangkan somasi terbuka kepada peneliti ICW Egi Primayogha terkait tudingan keterlibatan kliennya dalam pusaran pemburu rente obat ivermectin hingga ekspor beras.
Baca juga: ICW Endus Aroma Keganjilan di Balik Tuntutan Rendah KPK Terhadap Eks Mensos Juliari Batubara
Otto menegaskan, kliennya sudah membantah terlibat dalam kasus yang dituduhkan oleh peneliti ICW tersebut.
Menurutnya tuduhan ini adalah fitnah dan tidak bertanggung jawab.
Sekaligus mencemarkan nama baik Moeldoko secara pribadi maupun institusi yakni KSP.
"Egi Primayoga telah membentuk opini seakan-akan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terlibat," ucap Otto dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/7/2021).
"Berdasarkan hal tersebut, kami selaku kuasa hukum KSP Moeldoko dengan ini menyampaikan bantahan dan somasi terbuka kepada ICW maupun Egi Primayoga," imbuhnya.
Baca juga: Moeldoko Somasi Peneliti ICW Egi Primayogha Terkait Tudingan Soal Bisnis Ivermectin
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menegaskan, kliennya tidak punya hubungan apapun dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen ivermectin, obat cacing yang belakangan ini disebut-sebut ampuh menyembuhkan penyakit Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.