Hati-hati, Tabung Pemadam Kebakaran Diubah Jadi Tabung Oksigen, Polda Metro Jaya: Bahaya!
Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Yusri Yunus mengatakan tabung pemadam kebakaran diubah jadi tabung oksigen,sangat membahayaka bagi pasien
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan tabung pemadam kebakaran yang diubah menjadi tabung oksigen untuk merawat pasien Covid-19, sangat membahayakan.
Meski isinya sudah diganti oksigen, namun tetap masih terdapat sisa-sisa CO2 yang masih tertinggal di dalam tabung.
Mengingat, kata Yusri, isi dari tabung pemadam kebakaran biasanya berisi CO2 atau serbuk-serbuk memadamkan api.
Sehingga, sangat membahayakan apabila sisa-sisa serbuk pemadam api dihirup oleh pasien.
Hal tersebut diungkap Yusri saat pihaknya mengungkap kasus pemalsuan tabung oksigen di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Persediaan Tabung Oksigen Langka, Calo Jual dengan Harga Berkali-kali Lipat
Baca juga: Sebaran Corona di 34 Provinsi Indonesia 30 Juli 2021, Terbanyak Jawa Barat Sumbang 6.912 Kasus
Tabung tersebut, dikatakan Yusri, dicat memakai warna putih, lalu kemudian CO2 dikeluarkan, dan diisi dengan kandungan oksigen.
"Ini kan bisa membahayakan, karena bukan tabung oksigen, tapi untuk pemadam kebakaran atau APAR, seperti yang ada di depan ini. Sebenarnya tabung ini warnanya merah. Isinya biasanya CO2 atau serbuk serbuk memadamkan api," kata Yusri dikutip Tribunnews.com, Jumat (30/7/2021).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimsus telah mengamankan satu orang berinisial WS alias KR.
Menurut pengakuan WS, setelah tabung diisi oksigen, WS menjual tabungnya itu di media sosial dengan harga yang dinaikkan berkali-kali lipat.
Bahkan dapat mencapai Rp 5 juta per tabung, dari harga biasanya yakni Rp 750 ribu.
Baca juga: Kapolda Metro Targetkan 3 Juta Warga DKI Divaksin Dalam Vaksinasi Merdeka
"Tabung ini harganya Rp 750 ribu biasanya, tetapi setelah terisi (oksigen), dia bisa jual dengan harga sampai Rp 5 juta," kata Yusri.
Dalam penjualannya, WS mengakui sebanyak 20 tabung oksigen telah laku.
Sementara, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan barang bukti yakni sebanyak 114 tabung APAR.
Atas perbuatannya, WR dijerat di UU No 36 tentang kesehatan, atau Pasal 113 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara.