Pangkoopsau III Lantik Kolonel Gogot Winardi Jadi Komandan Lanud JA Dimara Merauke
Kolonel Pnb A Gogot Winardi dilantik menjadi Komandan Lanud Johannes Abraham (JA) Dimara, Meurauke, Papua, Jumat (30/7/2021).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima Komando Operasi Angkatan Udara III (Pangkoopsau III) Marsda TNI Bowo Budiarto melantik Kolonel Pnb A Gogot Winardi menjadi Komandan Lanud Johannes Abraham (JA) Dimara, Meurauke, Papua, Jumat (30/7/2021).
Kolonel Pnb A Gogot Winardi diketahui menggantikan Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto yang dicopot dari jabatannya karena insiden kekerasan yang melibatkan dua oknum anggota Satpom Lanud JA Dimara pada Senin (26/7/2021) lalu.
Pelantikan berlangsung di gedung serba guna Mako Lanud JA Dimara.
Pergantian jabatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan KSAU Nomor: Kep/23-PKS/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Di Lingkungan TNI AU.
Pada kesempatan tersebut, Bowo menyampaikan pelaksanaan serah terima jabatan tersebut seharusnya belum terjadi.
Namun demikian sertijab tersebut harus dilaksanakan karena adanya sikap dan tindakan yang berlebihan dari dua oknum anggota Lanud JA Dimara terhadap warga sipil.
Baca juga: Anak Buahnya Aniaya Warga, Inilah Sosok Danlanud Merauke Kolonel Pnb Herdy Arief yang Kini Dicopot
Bowo mengatakan pergantian Danlanud JA merupakan risiko atau tanggung jawab selaku komandan satuan.
“Sertijab Danlanud JA Dimara ini, seharusnya belum terjadi, tapi itulah resiko pekerjaan yan merupakan tanggung jawab kita semua,” kata Bowo sebagaiman dikutip dari akun Instagram resmi Koopsau III, @koopsau3, Jumat (30/7/2021).
Bowo berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dan menjadikannya sebagai bahan intropeksi serta evaluasi untuk pelaksanaan tugas mendatang.
Baca juga: Selain Ganti Pejabat Lanud JA Dimara Merauke, KSAU Jamin Transparansi Proses Hukum Pelaku Kekerasan
Kepada Danlanud JA Dimara yang baru saja dilantik, Bowo menegaskan agar segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab selaku komandan, serta melakukan pendekatan dan pengamanan melekat terhadap seluruh personel.
“Kenali dan pelajari permasalahan yang telah terjadi, semoga tugas saudara selaku komandan yang baru dapat berjalan dengan baik,” kata Bowo
Diberitakan sebelumnya TNI Angkatan Udara (AU) menetapkan Serda A dan Prada V sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap seorang warga di Merauke.
Keduanya ditetapkan tersangka karena melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke pada Senin (26/7/2021) lalu.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Baca juga: KSAU Copot Danlanud Berikut Dansatpom Lanud JA Dimara Merauke
Penyidikan tersebut dilakukan oleh Satpom Lanud JA Dimara dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dan ditahan sementara selama 20 hari.
"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," kata Indan ketika dikonfirmasi pada Rabu (28/7/2021).
Indan berharap semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan hukum di lingkungan TNI untuk menetapkan sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka.
"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," kata Indan.