Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerja di Kabupaten/Kota Ini Bakal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Syaratnya

BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta akan dibagikan kepada pekerja di Kabupaten/Kota PPKM level 3 dan 4. Ini rinciannya, mulai dari Jakarta Barat hingga Jayapura

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pekerja di Kabupaten/Kota Ini Bakal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Syaratnya
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi subsidi gaji 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah Kabupaten/Kota yang pekerjanya bakal terima BLT subsidi gaji Rp 1 juta.

Subsidi gaji atau yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dibagikan untuk pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Adapun bantuan ini telah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021.

Selain bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, syarat lainnya yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair Awal Agustus, Untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota yang Pekerjanya Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Dilengkapi Syaratnya

Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021, sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.

Baca juga: Penerima Subsidi Gaji Diperluas untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Ini Syaratnya

Baca juga: Kriteria Penerima Subsidi Gaji Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Ini Daftar Wilayahnya

Berikut daftar wilayah Kabupaten/Kota dengan pekerja berhak menerima BSU sebagaimana Tribunnews.com kutip dari lampiran peraturan tersebut.

PPKM Wilayah Level 4

DKI Jakarta

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas