Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, Ini Jumlah Soal TWK, TIU, dan TKP

Rincian nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, beserta jumlah soal TWK, TIU, dan TKP.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, Ini Jumlah Soal TWK, TIU, dan TKP
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Seleksi kompetensi bidang (SKB) yang digelar pemerintah Kabupaten Tangerang, Rabu (23/9/2020) - Simak nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, beserta jumlah soal TWK, TIU dan TKP. 

Tes akan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan pandemi COVID-19.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS), Mohammad Ridwan, menyatakan bahwa BKN telah menyiapkan skema pelaksanaan seleksi SKD.

Dikutip dari bkn.go.id, berikut pedoman umum yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta:

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis.

Berita Rekomendasi

Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan

Baca juga: Cara Ajukan Sanggahan Hasil Seleksi CPNS 2021, Masa Sanggah Hanya 3 Hari, Ini Jadwalnya

4. Tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

5. Membawa alat tulis pribadi;

6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

8.Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas