Jokowi: Lockdown Tak Menjamin Masalah Penyebaran Covid-19 di Indonesia Selesai
Pemerintah tidak mau mengambil keputusan lockdown, yang artinya harus menutup total semua kegiatan masyarakat termasuk kegiatan ekonomi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa lockdown atau karantina wilayah belum bisa menjamin masalah penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia selesai.
Jokowi mengatakan Indonesia tak bisa menutup total kegiatan masyarakat seperti negara lain. Menurutnya, banyak rakyat menjerit saat pembatasan dilakukan.
Hal itu disampaikan Jokowi saat bicara alasan menerapkan PPKM Darurat dalam acara Pemberian Banpres Produktif Usaha Mikro di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/7/2021).
"Kemarin PPKM Darurat itu kan namanya semi-lockdown. Masih semi saja, saya masuk ke kampung, saya masuk daerah, semuanya menjerit minta dibuka," kata Jokowo.
"Kalau lockdown, bisa kita bayangkan dan belum bisa menjamin juga dengan lockdown itu masalah (penyebaran virus corona) selesai," ujarnya.
Jokowi mengatakan pemerintah serius menangani krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19.
Namun pada saat yang sama pemerintah juga punya tugas menyelesaikan krisis perekonomian.
Baca juga: Jokowi Jelaskan Indonesia Tak Bisa Lockdown: Masih Semi Saja, Semua Menjerit
Karena itu, pemerintah tidak mau mengambil keputusan lockdown, yang artinya harus menutup total semua kegiatan masyarakat termasuk kegiatan ekonomi.
"Seperti negara lain, lockdown. Itu artinya tutup total," ujar Jokowi.
Dalam ekonomi yang sedang perlahan bangkit, Jokowi meminta para pelaku usaha mikro dan kecil harus dapat bekerja lebih keras lagi dan tahan banting. Meski omzet turun dari 50 hingga 75 persen.
Mantan Wali Kota Solo itu mengimbau para pengusaha mikro untuk terus semangat menjalankan usaha.
Ia berharap keadaan akan membaik usai vaksinasi Covid-19 dilakukan secara tuntas.
"Yang kita harapkan akhir tahun bisa selesai, Insyaallah. Kalau sudah 70 persen, paling tidak daya tular virus ini menjadi agak terhambat kalau sudah tercapai kekebalan komunal atau herd immunity," katanya.
Pemerintah sebelumnya menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Kebijakan itu diterapkan menyusul lonjakan kasus Covid-19 pascalebaran dan kemunculan virus Corona varian Delta.
Kebijakan itu diperpanjang pada 21-25 Juli dengan nama PPKM Level 4. Pembatasan kembali diberlakukan dengan sejumlah pelonggaran pada 26 Juli hingga 2 Agustus.
Meskipun demikian, kasus positif hingga kematian Covid-19 melonjak signifikan selama penerapan PPKM Darurat dan Level 4.
Meskipun saat yang bersamaan pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh juga bertambah.
Khusus untuk kasus kematian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal sepanjang 1-29 Juli 2021 menjadi yang tertinggi sepanjang pandemi Covid-19 menjangkit Indonesia.
Total kematian selama hampir satu bulan ini mencapai 32.061 kasus.
Jumlah itu empat kali lipat lebih banyak dibandingkan Juni 2021 dengan total 7.913 kasus kematian.
Hingga kemarin, total kasus kematian akibat Covid-19 secara keseluruhan mencapai 90.552 orang.(tribun network/fik/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.