Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Ancam Laporkan Kejaksaan RI Jika Tak Segera Eksekusi Eks Jaksa Pinangki ke Lapas

Boyamin Saiman mengancam bakal melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika tak segera eksekusi eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MAKI Ancam Laporkan Kejaksaan RI Jika Tak Segera Eksekusi Eks Jaksa Pinangki ke Lapas
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Boyamin Saiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam bakal melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika tak segera eksekusi eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurut Boyamin, MAKI bakal melaporkan kasus ini kepada Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI hingga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

"Saya minta minggu depan untuk dipindah (Ke Lapas). Kalau tidak saya laporkan ke Komjak, Komisi III DPR RI dan juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).

Dia juga menolak pembelaan JPU yang bilang belum dieksekusinya Pinangki lantaran masalah administratif.

Sebaliknya, ini menjadi bukti keengganan JPU untuk eksekusi Pinangki.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

"Kalau memang eksekusi itu hanya administrasi sehari selesai. Karena itu kan JPUnya sendiri, berkasnya semua di gedung bundar. Dan tahanannya juga di Kejaksaan Agung RI, bukan di lapas lain atau tahanan dimana. Jadi kalau tidak dieksekusi itu apapun diistimewakan dan dibedakan," ujarnya.

Lebih lanjut, Boyamin menilai ada perlakuan yang istimewa yang diberikan kepada Pinangki oleh Kejaksaan RI.

Berita Rekomendasi

Hal ini berbeda dengan perlakuan yang diberikan kepada tahanan lainnya.

Baca juga: 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra juga Pernah Sunat Hukuman Pinangki, Ini Profil Mereka

"Kita tunggu karena ini menjadi suatu yang perbedaan dan diistimewakan apapun. Soal JPU mengatakan itu administrasi, loh kalau itu sehari kan selesai. Itu hanya dalih saja sekedar menjawab dan memberikan alasan," tukasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak memperlakukan istimewa eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat kasus suap membantu perkara hukum Djoko Tjandra yang ketika itu masih menjadi buronan kasus korupsi.

Diketahui, eks Jaksa Pinangki masih belum juga dieksekusi ke lembaga permasyarakatan (Lapas) meskipun kasus hukumnya telah inkrah.

Dia harus menjalani hukuman 4 tahun penjara yang sebelumnya dipangkas dari 10 tahun penjara.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menyampaikan tidak memiliki pertimbangan khusus untuk belum melakukan eksekusi terhadap eks Jaksa Pinangki.

"Gak ada pertimbangan apa-apa. Hanya masalah teknis dan administratif saja," kata Riono saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).

Lebih lanjut, Riono menyampaikan belum dapat dieksekusinya eks Jaksa Pinangki ke Lapas lantaran sebelumnya JPU ingin memastikan apakah terdakwa akan kembali mengajukan kasasi atau tidak.

"Tapi kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak," tukasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara. Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki. Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.

Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 7 Juli 2021 lalu.

Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.Uang itu pun digunakan Pinangki untuk bergaya hidup mewah-mewahan. Tercatat, dia memakai uang itu untuk membeli mobil BMW X5 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat.

Selain itu, uang itu digunakan Pinangki untuk berobat kecantikan di Amerika Serikat hingga pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas