Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tips Aman Menggunakan Media Sosial agar Tak Berujung Pidana Menurut Ahli Hukum

Simak tips-tips aman bermain media sosial agar tak berujung pidana menurut ahli hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tips Aman Menggunakan Media Sosial agar Tak Berujung Pidana Menurut Ahli Hukum
Tribun Jakarta/Net
Ilustrasi media sosial. - Simak tips-tips aman bermain media sosial agar tak berujung pidana menurut ahli hukum. 

6. Tuduhan secara memfitnah (Pasal 318  KUHP)

Cara Melaporkan Hate Speech ke Pihak Berwajib

Ilustrasi
Ilustrasi (Freepik)

Angga mengingatkan, ujaran kebencian ini termasuk delik aduan, dimana yang bisa melaporkan adalah korbannya sendiri, sehingga tidak boleh diwakilkan.

"Kecuali, penghinaan tersebut ditujukan kepada kelompok, ras, suku, agama."

"Maka siapapun yang merasa ada didalamnya dapat membuat laporan," tambah dia.

Untuk melaporkan ke pihak kepolisian, korban bisa menyiapkan alat bukti terlebih dahulu.

Di antaranya, foto atau dokumen yang diunggah oleh pelaku hate speech kepadanya.

Berita Rekomendasi

Kemudian, korban bisa mendatangi kantor polisi terdekat.

"Konsultasikan pada bagian SPKT, sampaikan apa yang sedang dialami, selanjutnya akan dibuatkan laporan polisi," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas