Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRITERIA Baru Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat Subsidi

Berikut terdapat beberapa kriteria baru untuk penerima subsidi gaji atau BSU dari Kemnaker di tahun 2021 ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in KRITERIA Baru Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat Subsidi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi subsidi gaji - Simak kriteria baru untuk penerima bantuan subsidi gaji atau BSU Rp 1 juta di dalam artikel berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdapat kriteria baru untuk penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah di tahun 2021 ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji.

Dalam perubahan tersebut, dikatakan pekerja dengan gaji UMK di Surabaya, Jakarta, dan Bandung, masih tetap mendapatkan subsidi gaji.

Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta Diberikan kepada Pekerja dengan Syarat Tertentu, Ini Syarat-Syaratnya

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta: Kriteria Baru, Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat Subsidi

Sebelumnya, penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Menaker memberi penjelasan, pekerja dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK tersebut.

Adapun sejumlah kota di Jawa seperti Kabupaten Karawang, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.

Berita Rekomendasi

"Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Menaker, Jumat (30/7/2021).

Sebagai contoh, misalnya UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312.

Besaran gaji akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 dalam di dalam data.

Baca juga: Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Tentang Gaji di atas Rp 3,5 juta Bisa Dapat Subsidi Upah

Baca juga: Wagub Sumut: Kebijakan Subsidi dan Bantuan PPKM Airlangga Beri Solusi Serta Harapan

Kriteria Penerima Subsidi Gaji yang Baru

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas