Pengelolaan Dana Hibah Covid-19 Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio Harus Diawasi Ketat & Berlapis
Sumbangan tersebut tidak wajib dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
Lantas bagaimana mekanisme pencairan ataupun transfer dari rekening Akidi Tio ke penerima bantuan?
Sekretaris Perusahaan Bank BTN Ari Kurniawan mengatakan, transfer dengan nilai Rp 2 triliun dapat dilakukan melalui fasilitas Bank Indonesia, Real Time Gross Settlement (RTGS).
"Persyaratannya mengikuti persyaratan transfer antar bank, mengisi formulir , melengkapi data bank dan rekening tujuan, serta dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan, atau kuasanya jika diwakilkan," tutur Ari.
Menurutnya, untuk penarikan atau transfer dengan nilai besar seperti sumbangan Akidi Tio, maka nasabah atau kuasanya harus melakukan konfirmasi pemberitahuan ke bank dua hari sebelum transaksi.
"Datang ke bank membawa buku tabungan, serta tanda pengenal KTP," ucap Ari. (tribun network/denis destryawan)