Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengelolaan Dana Hibah Covid-19 Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio Harus Diawasi Ketat & Berlapis

Sumbangan tersebut tidak wajib dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengelolaan Dana Hibah Covid-19 Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio Harus Diawasi Ketat & Berlapis
TribunSumsel.com
Inilah profil Eko Indra Heri, sosok Kapolda Sumsel di balik bantuan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 dari keluarga Akidi Tio. 

Lantas bagaimana mekanisme pencairan ataupun transfer dari rekening Akidi Tio ke penerima bantuan?

Sekretaris Perusahaan Bank BTN Ari Kurniawan mengatakan, transfer dengan nilai Rp 2 triliun dapat dilakukan melalui fasilitas Bank Indonesia, Real Time Gross Settlement (RTGS).

"Persyaratannya mengikuti persyaratan transfer antar bank, mengisi formulir , melengkapi data bank dan rekening tujuan, serta dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan, atau kuasanya jika diwakilkan," tutur Ari.

Menurutnya, untuk penarikan atau transfer dengan nilai besar seperti sumbangan Akidi Tio, maka nasabah atau kuasanya harus melakukan konfirmasi pemberitahuan ke bank dua hari sebelum transaksi.

"Datang ke bank membawa buku tabungan, serta tanda pengenal KTP," ucap Ari. (tribun network/denis destryawan)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas