Beberkan Kondisi Terkini Munarman di Dalam Rutan, Aziz Yanuar Bilang Begini
Aziz mengatakan Munarman saat ini dalam keadaan sehat, dapat perlakuan baik dari Polda Meto dan Densus 88.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Kuasa Hukum tersangka dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar membeberkan kondisi terkini kesehatan kliennya yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Aziz mengatakan kalau eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu saat ini dalam keadaan sehat
"Alhamdulillah beliau keadaan baik dan sehat wal afiat," ucap Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Aziz Yanuar Sebut Ratusan Advokat Siap Membela Munarman di Persidangan
Lebih lanjut, kata Aziz kunjungan yang dilakukan pihaknya ke rutan Polda Metro Jaya baru saja terjadi pada Jumat kemarin.
Dirinya menyatakan, Munarman mendapatkan perlakuan yang baik dari pihak kepolisian maupun dari tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri.
"Pihak densus dan rutan polda baik dalam pelayanan terhadap tahanan dan memperhatikan kesehatan beliau dengan baik alhamdulillah," tuturnya.
Kendati begitu kata dia, ada perbedaan penyikapan oleh pihak kepolisian saat pihaknya ingin melakukan kunjungan.
Adapun hal itu disesuaikan karena saat ini Pulau Jawa khususnya DKI Jakarta tengah menerapkan kebijakan PPKM Level 4.
"Ya ada perbedaan wajar, kerja saja dan aktivitas ada pembatasan," ucap Aziz.
Baca juga: Ini Daftar Nama Ratusan Advokat yang Menyatakan Siap Bela Munarman di Persidangan
Namun, Aziz meyakinkan kalau perbedaan penyikapan tersebut dinilai wajar.
Mengingat kata dia, kebijakan itu dibuat demi kebaikan di tengah penyebaran Covid-19 yang masih sangat mengkhawatirkan.
Terpenting pihaknya tetap bisa diberikan kesempatan untuk dapat menjenguk dan berbincang dengan Munarman.
"Pembatasan kan maksudnya karena sesuaikan kondisi terkait pandemi yang makin ganas tempo hari, kami sangat paham," imbuhnya.
Diketahui, Munarman ditangkap jajaran kepolisian dari Detasemen Khusus (Densus) Anti-Teror 88 di rumahnya di Tangerang Selatan, Banten, pada April 2021.
Penangkapan itu dilakukan atas tuduhan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Statusnya disebut telah menjadi tersangka sejak 21 April lalu.
Hingga kini pihak Densus 88 Anti-teror Polri masih melakukan penahanan terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.