Eks Jaksa Pinangki Akhirnya Dipindahkan dari Rutan Kejagung ke Lapas Wanita Tangerang
Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya menjalani proses eksekusi dalam dugaan kasus suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya menjalani proses eksekusi dalam dugaan kasus suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Kabar ini disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan proses eksekusi pada hari ini, Senin (2/8/2021) siang.
"Pinangki sudah dieksekusi tadi jam 14.00 WIB," kata Barita saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).
Barita menuturkan informasi itu setelah Komjak melakukan klarifikasi kepada pihak Kejaksaan RI.
Sebaliknya, proses eksekusi itu juga sesuai dengan harapannya yang meminta proses eksekusi bisa dilakukan sesegera mungkin.
Menurut Barita, Pinangki telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung RI menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita di Tangerang.
Baca juga: Ketua Komjak Minta JPU Tak Perlu Lama-Lama Eksekusi Jaksa Pinangki
"Ini sesuai harapan Komjak yang meminta segera dilakukan eksekusi. Sekarang yang bersangkutan dipindahkan ke LP Wanita Tangerang," tukasnya.
Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.
Uang itu pun digunakan Pinangki untuk bergaya hidup mewah-mewahan.
Tercatat, dia memakai uang itu untuk membeli mobil BMW X5 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat.
Selain itu, uang itu digunakan Pinangki untuk berobat kecantikan di Amerika Serikat hingga pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.