Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Leveling Berakhir Hari Ini 2 Agustus, Diperpanjang atau Ganti Istilah Baru?

Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 akan berakhir hari ini, Senin (2/8/2021).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPKM Leveling Berakhir Hari Ini 2 Agustus, Diperpanjang atau Ganti Istilah Baru?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas gabungan memberhentikan pengendara yang melanggar protokol kesehatan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/8/2021). Dalam sidang tersebut, hakim tunggal menjatuhkan Rp 100 ribu per orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker saat pemberlakuan PPKM Level 4. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM per level (Level 1-4 ) akan berakhir hari ini, Senin (2/8/2021).

Kabarnya pemerintah akan mengumumkan nasib PPKM sore atau malam ini.

Apakah akan diperpanjang atau akan ada istilah baru selain PPKM?

Seperti diketahui, PPKM telah berlangsung mulai dari 3 Juli 2021.

Mulanya, pemerintah memutuskan untuk melakukan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. 

Lalu, pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 pada 21-25 Juli.

Karena belum menemukan tanda-tanda penurunan, pemerintah kemudian memutuskan perpanjangan hingga 2 Agustus 2021.

BERITA REKOMENDASI

Namun, apakah PKKM Level 4 kembali diperpanjang atau pemerintah justru memunculkan kebijakan dengan istilah-istilah baru lagi?

Hingga Senin (2/8/2021) menjelang sore ini, pemerintah belum memberi kebijakan lanjutan PPKM Level 4 tersebut.

Baca juga: DKI Tunggu Pemerintah Pusat Soal Nasib PPKM di Ibu Kota

Istilah baru dan lama

Sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan dengan berbagai istilah.

Mulai dari istilah PSBB hingga PPKM. 


Meskipun pemerintah secara resmi tidak menggunakan istilah 'lockdown' yang banyak dipakai negara lain di dunia.

Terbaru pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 3 atau 4.

Nah, apa saja ragam dan maksud dari istilah tersebut?

1. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Merupakan strategi pertama untuk menekan lonjakan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

PSBB diterapkan di lingkup wilayah tertentu dengan pembatasan kegiatan sekolah, keagamaan, kantor, hingga transportasi dan hanya sektor esensial yang dapat beroperasi penuh.

Baca juga: Berakhir Hari Ini, PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak? Ini Respons Pimpinan MPR hingga Epidemiolog

2. PPKM Jawa-Bali

Diterapkan sejak 11 Januari 2021 di 7 provinsi di Jawa-Bali dengan tingkat penularan tinggi.

Kebijakannya meliputi 75% WFO di sektor non-esensial, 100% WFO di sektor esensial, kapasitas tempat ibadah maksimal 50%, serta seluruh KBM secara daring.

3. PPKM Mikro

Kebijakan PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi di Jawa-Bali dengan strategi penanganan berbasis komunitas terkecil di RT/RW.

Aturannya meliputi WFO maksimal 50%, jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00, kapasitas rumah ibadah dan dine-in maksimal 50%.

4. Penebalan PPKM Mikro

Kebijakan ini diambil usai kasus Covid-19 melonjak pasca libur lebaran, berlaku 22 Juni-5 Juli 2021.

Kebijakannya meliputi dine-in maksimal 25% dari kapasitas, WFO maksimal 25% bagi kantor di zona merah, larangan operasional tempat ibadah dan sekolah tatap muka di zona merah.

5. PPKM Darurat

PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali, dan juga beberapa wilayah di luar Jawa-Bali.

Aturannya meliputi 100% WFH di sektor non-esensial, maksimal 50% WFO di sektor esensial, pusat perbelanjaan ditutup, serta restoran/rumah makan hanya menerima delivery/take away.

6. PPKM Level 4

Pemerintah resmi menggunakan istilah PPKM Level 4 dan memperpanjang pembatasan hingga 25 Juli 2021.

Di PPKM Level 4, maksimal 50% WFO bagi sektor esensial di bagian pelayanan dengan masyarakat, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran.

Sementara sektor kritikal dapat beroperasi 100%, dan maksimal 25% di pelayanan administrasi perkantoran.

Kabar pelonggaran

Sebenarnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengatakan, pelonggaran pembatasan akan dilakukan secara bertahap jika situasi pandemi Covid-19 menunjukkan perbaikan.

Salah satu indikatornya yakni penurunan angka kasus positif.

"Pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi, terutama penurunan kasus dan indikator-indikator sesuai dengan acuan dari World Health Organization (WHO)," kata Luhut, Rabu (21/7/2021).

Pada kesempatan sama, Luhut mengklaim bahwa PPKM memberi perbaikan sejumlah aspek, termasuk menekan mobilitas masyarakat sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19.

Luhut juga meminta, kalaupun terjadi pelonggaran, masyarakat dan semua elemen diminta untuk berhati-hati. Harapannya, hal baru yang mulai membaik itu jangan sampai memburuk.

"Jadi mohon kesabaran kita semua, karena kita berperang terhadap varian Delta varian yang betul-betul sangat ganas ini," ujar Luhut melalui keterang vitualnya.

Sebagai perbandingan penentuan keberlanjutan PPKM Level 4, mari lihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Per Minggu (1/8/2021), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan penambahan 30.738 kasus baru Covid-19.

Dari laporan baru itu, jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 3.440.396 kasus, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.

Berdasarkan data yang sama, ada penambahan 39.446 pasien sembuh, sehingga total pasien sembuh kini berjumlah 2.809.538 orang.

Sedang penambahan kasus kematian, dilaporkan ada penambahan 1.604 kasus.

Total pasien yang meninggal dunia per Minggu, yaitu 95.723 orang.

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas