Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Bendera Merah Putih hingga Larangan Terhadap Perlakuan Bendera Indonesia

Oleh karena itu, mengibarkan bendera merah putih di depan rumah, kantor dan lainnya di awal Agustus sangat perlu dilakukan.

Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Daryono
zoom-in Sejarah Bendera Merah Putih hingga Larangan Terhadap Perlakuan Bendera Indonesia
Kemdikbud RI
Berikut adalah sejarah Bendera Merah Putih, tata cara penggunaan dan larangan terhadap perlakuan Bendera Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Momentum bulan Agustus tentunya menjadi fakta sejarah di bulan tersebut di dalamnya ada hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, mengibarkan bendera merah putih di depan rumah, kantor dan lainnya di awal Agustus sangat perlu dilakukan.

Dikutip dari Kemdikbud, kelahiran bendera merah putih diawali dari janji Jepang untuk memberi kemerdekaan pada Indonesia pada tanggal 7 September 1944.

Setelah memberikan janjinya, Chuoo Sangi In (badan pembantu kemerdekaan yang beranggotakan orang Indonesia dan Jepang) mengadakan sidang tak resmi pada tanggal 12 September 1944 yang dipimpin oleh Ir. Soekarno.

Sidang tersebut membahas penggunaan bendera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh Indonesia.

Baca juga: Bendera Merah Putih: Sejarah, Tata Cara Penggunaan, dan Larangannya

Baca juga: Cara Membuat Link Twibbon Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-76 RI

Sidang ini juga menghasilkan panitia bendera merah putih dan panitia lagu Indonesia Raya.

Seperti yang kita semua ketahui, yang menjahit Sang Saka Merah Putih pertama kali adalah ibu Fatmawati.

Berita Rekomendasi

Sejarah singkat Bendera Merah Putih

Mengutip Kemdikbud RI, yang menjahit Bendera Merah Putih adalah Fatmawati, setelah dia dan keluarganya kembali ke Jakarta dari pengasingan di Bengkulu.

Latar belakang kelahiran Bendera sang Saka Merah Putih terkait izin kemerdekaan dari Jepang pada 7 September 1944.

Badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang, Chuuoo Sangi In, mengadakan sidang tidak resmi pada 12 September 1944 yang dipimpin Soekarno.

Sidang tersebut membahas tentang pengaturan penggunaan bendera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh Indonesia.

Hasil dari sidang itu adalah pembentukan panitia bendera kebangsaan dan panitia lagu kebangsaan.

Atas permintaan Soekarno kepada Kepala Sendenbu (Barisan Propaganda Jepang) Shimizu, Chaerul Basri diperintahkan mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air untuk diantarkan ke Jalan Pegangsaan 56, Jakarta.

Bendera berbahan katun halus berwarna merah dan putih, dengan panjang 300 cm dan lebar 200 cm.

Pada 13 November 1944 bendera diukur ulang.

Diketahui ukuran bendera panjang 276 cm dan lebar 199 cm.

Panitia bendera kebangsaan memutuskan menggunakan warna merah dan warna putih.

Warna merah adalah simbol berani dan warna putih adalah simbol suci.

Warna merah dan putih menjadi jati diri bangsa Indonesia.

Bendera Merah Putih Indonesia yang pertama tersebut dikibarkan pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta.

Bendera Indonesia pertama kali dikibarkan oleh Latief Hendraningrat, Suhud dan SK Trimurti.

Arti Bendera Merah Putih

Seperti disebutkan sebelumnya, dalam sidang tanggal 12 September 1944, dihasilkan panitia bendera kebangsaan merah putih.

Panitia tersebut menggunakan warna merah dan putih sebagai simbol tersendiri.

Warna merah dalam bendera Indonesia berarti berani dan warna putih berarti suci.

Sedangkan untuk ukuran dari bendera kebangsaan Republik Indonesia, memiliki rasio ukuran yang sama dengan bendera Nippon, yaitu perbandingan panjang dan lebar tiga banding dua.

Sebetulnya, warna merah putih ini mempunyai keterkaitan dengan era kerajaan Majapahit.

Warna merah dan putih juga digunakan dalam gambar sembilan garis merah dan putih bendera kerajaan Majapahit.

Mengutip gramedia.com berikut Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih

- Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

- Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

- Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

- Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.

- Pada waktu penarikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai.

- Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Baca juga: Mahasiswa Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sebagai Simbol Optimisme Melawan Covid-19

Baca juga: Jadi Konsorsium Proyek Laptop Merah Putih, Begini Cerita Ahli dari ITB

Baca juga: Indonesia Kembali Masuk Daftar Merah Negara Lain, Demokrat: Perlu Konsistensi Penanganan Pandemi

Larangan Terhadap Perlakuan Bendera Indonesia

a. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara

b. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran

c. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara

d. Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Baca berita lain terkait Sejarah Bendera Merah Putih

(Tribunnews.com/Nadine Saksita)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas