8 Jam Penuh Misteri, Perubahaan Status Heriyanti hingga Gagalnya Pencarian Dana dari Bank Mandiri
Usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Heryanti dan suaminya nampak keluar dari Mapolda Sumsel menutup wajah dengan tangan dan enggan bicara
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pejabat Polda Sumsel mengeluarkan pernyataan berbeda terkait status anak Akidi Tio, Heriyanti soal sumbangan Rp 2 triliun.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi membantah bahwa Heriyanti, anak Akidi Tio telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Sebelumnya, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro, yang menyebut Heriyanti sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan hoaks sumbangan ini.
Lantas sebenarnya apa yang terjadi?
Heriyanti dijemput pihak Polda Sumsel sekitar pukul 13.00 WIB dan secara hampir bersamaan, dokter keluarga Profesor Hardi juga tiba di Polda Sumsel sekitar pukul 13.00 WIB.
Lalu Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro memberikan pernyataan pers yang menyebutkan Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Baca juga: POPULER NASIONAL Hibah Akidi Tio Rp 2 Triliun Diduga Hoaks | Alasan PPKM Level 4 Diperpanjang
Kuncoro menyampaikan itu saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.
Belakangan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi membantah penangkapan maupun status tersangka Heriyanti.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda.
Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).
Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021), dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair pada Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.
Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan.
Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.