Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bilyet Giro Rp2 Triliun atas Nama Heryanti Viral, Asli atau Palsu?

Apakah bilyet giro Rp 2 triliun atas nama Heryanti yang viral asli? Berikut ini syarat formal bilyet giro.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Bilyet Giro Rp2 Triliun atas Nama Heryanti Viral, Asli atau Palsu?
Media sosial/ tribunsumsel.com
Bilyet giro atas nama Heryanty yang viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Viral foto bilyet giro atas nama Heryanty yang diduga anak bungsu pengusaha Akidi Tio.

Dalam foto yang beredar lusa, tertera dana sebesar Rp2 triliun dicairkan lewat bilyet giro dari dan ke rekening Bank Mandiri.

Tertulis dua nama, Heryanty dan Heni Kresnowati, serta rekening mereka dalam bilyet giro yang viral.

Saat Tribun Sumsel melakukan penelusuran, dua nomor rekening yang tercantum di bilyet giro, valid.

Diduga, dana Rp2 triliun yang tertulis di bilyet giro digunakan sebagai dana hibah Covid-19 dari Akidi Tio.

Baca juga: Beredar Foto Bilyet Giro Rp 2 Triliun Atas Nama Heryanti, Ini Tanggapan Bank Mandiri

Baca juga: POPULER NASIONAL Hibah Akidi Tio Rp 2 Triliun Diduga Hoaks | Alasan PPKM Level 4 Diperpanjang

Beredar Foto Bilyet Giro 2 Triliun atas nama Heryanti di media sosial. Ini Penjelasan Bank Mandiri
Beredar Foto Bilyet Giro 2 Triliun atas nama Heryanti di media sosial. Ini Penjelasan Bank Mandiri (Media sosial/ tribunsumsel.com)

Terkait viralnya bilyet giro tersebut, Bank Mandiri enggan berkomentar.

Hal ini, kata Regional CEO Bank Mandiri (Persero) Tbk, Region II/Sumatera 2, Lourentius Aris Budiyanto, sesuai Undang-undang Perbankan yang tidak memperkenankan membocorkan informasi.

BERITA REKOMENDASI

"Maaf soal itu sesuai aturan saya belum bisa berkomentar," ujar Aris, Senin (2/8/2021).

Lantas, apakah bilyet giro tersebut asli?

Jika melihat poin-poin yang ada dalam bilyet giro itu, sudah sesuai syarat formal yang tercantum di situs Bank Indonesia (BI).

Poin-poin sesuai syarat formal bilyet giro yang dimaksud adalah:

1. Nama "Bilyet Giro" dan nomor Bilyet Giro;


Dalam bilyet giro yang viral tercantum nama Bilyet Giro bernomor XL 105226.

2. Nama Bank Tertarik;

Bank tertarik yang tercantum dalam bilyet giro adalah Bank Mandiri.

Baca juga: Mahfud MD Ragukan Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Besar Akidi Tio

Baca juga: Bank Indonesia Enggan Berpolemik Soal Sumbangan Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio

3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik;

Isi perintah dalam bilyet giro, "Diminta kepada Saudara supaya pada tanggal 2 Agustus 2021 memindahkan dana atas beban rekening kamu sejumlah Rp2.000.000.000.000 (Dua triliun Rp) untuk untung rekening nomor 113.0066661970 atas nama Heni Kresnawati pada Bank Mandiri."

4. Nama dan nomor rekening Penerima;

Nama penerima di bilyet giro adalah Heni Kresnawati dengan nomor rekening 113.0066661970.

5. Nama Bank Penerima;

Bank penerima dalam bilyet giro adalah Bank Mandiri.

6. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap;

Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang Rupiah.

Dana yang tercantum dalam bilyet giro viral sebesar Rp2 triliun.

Baca juga: Suami Anak Akidi Tio Tegaskan Dana Rp 2 Triliun Ada di Bank Singapura, Minta Publik Bersabar

Baca juga: Anak Akidi Tio Bungkam, Dokter Keluarga Setuju Heriyanti Harus Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia 

7. Tanggal Penarikan;

Tanggal penarikan di bilyet giro 2 Agustus 2021.

8. Tanggal Efektif;

Pengisian Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.

Sama seperti tanggal penarikan, tanggal efektif di bilyet giro juga 2 Agustus 2021.

9. Nama jelas Penarik;

Pengisian nama jelas Penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh Bank Tertarik, paling sedikit memuat nama Penarik sesuai yang tercatat di Bank Tertarik.

Nama jelas Penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan Bilyet Giro apabila telah dilakukan per​sonalisasi oleh Bank Tertarik.

Dalam hal Penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama jelas Penarik adalah nama badan hukum/badan usaha.

Nama jelas penarik tak ada dalam bilyet giro atas nama Heryanty yang viral.

Baca juga: POPULER REGIONAL Anak Akidi Tio Dijemput Polisi | Pasutri Dikeroyok Warga, Dituduh Punya Ilmu Hitam

Baca juga: Kompolnas Minta Polda Sumsel Tindak Keluarga Alm Akidi Tio Jika Dana Hibah Terbukti Bohong

10. ​​Tanda tangan Penarik;

Tanda tangan Penarik dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik.

Dalam hal Penarik berupa badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau yang menerima kuasa, yang spesimennya ada di Bank Tertarik.

Tanda tangan Penarik juga dapat dilengkapi cap/stempel apabila telah diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.

Tanda tangan penarik tercantum dalam bilyet giro atas nama Heryanty.

Perhatikan gambar di bawah ini sebagai perbandingan dengan bilyet giro atas nama Heryanty:

Bilyet giro atas nama Heryanty yang viral (atas) dan ilustrasi bilyet giro sesuai syarat formal (bawah).
Bilyet giro atas nama Heryanty yang viral (atas) dan ilustrasi bilyet giro sesuai syarat formal (bawah). (via Tribun Sumsel/Situs Bank Indonesia (BI))

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Sumsel/Hartati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas