Calon Hakim Agung Jupriyadi Ditanya Soal Pengurangan Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki
Amzulian menanyakan hal tersebut karena terkait dengan pengurangan hukuman terhadap Djoko Tjandra dan Pinangki banyak didiskusikan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Dalam realitanya, lanjut dia, akhir-akhir ini yang namanya eksaminsasi oleh pihak ketiga mungkin dari pihak perguruan tinggi dan lain sebagainya sudah sering dilaksanakan.
Baca juga: Pinangki Dijebloskan ke Sel Lapas Wanita Tangerang, Kini Lepas Hijab
"Namun demikian dalam praktik itu tidak mengikat kepada hakim-hakim kita," kata dia.
Selain itu, kata Jupriyadi, diskusi-diskusi yang dilaksanakan dalam sistem common law itu juga mengurangi adanya disparitas.
Hal itu karena menurutnya para hakim nantinya akan menggunakan hasil diskusi-diskusi tersebut untuk menangani perkara yang sejenis dengan perkara yang terdahulu.
"Pada pengadilan kita, sistem kita, memang sudah ada namun belum secara menyeluruh dan belum menjadi kebiasaan dalam sistem penegakan hukum kita," kata dia.
Jupriyadi pun menjawab terkait kendala yang dihadapi oleh hakim-hakim di Indonesia tidak mempedomani putusan pengadilan di tingkat sebelumnya sehingga kepercayaan publik tidak berkurang.
Menurutnya, hal tersebut biasanya terjadi karena dari awal sistem hukum di Indonesia memang tidak didesain seperti itu.
"Memang kita kenal adanya yurisprudensi sebagai sumber hukum, tetapi itu tidak mengikat para hakim," kata dia.
Kendala kedua, kata dia, karena setiap kasus tidak pernah ada yang sama persis.
Selain itu, problem tersebut juga berkaitan dengan kebebasan dan kemandirian hakim yang sangat menentukan.
"Itu bisa menjadi alasan, untuk tidak mematuhi atau memakai hasil eksaminasi atau diskusi-diskusi sebagaimana di sistem common law tersebut," kata Jupriyadi.